Masjid Nurul Haq Jember

Di Sini Tempat Mengkaji dan Mengaji

Masjid Nurul Haq Jember

Bersama Mendidik Jiwa Menguatkan Asa.

Masjid Nurul Haq Jember

Dakwah Aqidah, Akhlaq dan Syari'ah.

Masjid Nurul Haq Jember

Membersihkan Hati Menuju Ilahi Robbi.

Masjid Nurul Haq Jember

Berbekal Amal Sholeh Sampai Jannah.

Jumat, 12 Juli 2013

Berpuasa Saat Hilal Tidak Tampak

Adapun puasa pada saat hilal tidak tampak karena cuaca mendung sebagai upaya kehati-hatian – dimana jika hari itu sudah masuk Ramadhan – maka puasa tadi dianggap fardhu Ramadhan, sedangkan jika belum masuk Ramadhan, maka dianggap puasa sunnat. Maka, indikasi yang dinukil dari shahabat membolehkannya. Inilah yang biasa dilakukan Ibnu Umar dan Aisyah.



Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad shahih, dari Nafi’, beliau berkata, “Biasa Abdullah bin Umar apabila telah berlalu dari bulan Sya’ban dua puluh sembilan hari, maka beliau mengutus orang untuk melihat hilal, jika terlihat maka itulah yang diharapkan, tapi jika tidak terlihat dan tidak terhalang oleh awan maupun gumpalan awan tipis, pagi harinya beliau tidak puasa, namun bila tidak terlihat karena terhalang awan atau gumpalan awan tipis, maka pagi harinya beliau berpuasa.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Meski Aisyah sendiri meriwayatkan apabila hilal Ramadhan tidak tampak karena mendung, maka beliau saw menghitung bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kemudian berpuasa.

Sebagian menolak hadits Aisyah dengan alasan, apabila shahih tentu Aisyah akan menyelisihinya. Pendukung pendapat ini memposisikan puasa Aisyah sebagai cacat bagi hadits. Akan tetapi persoalan sebenarnya tidak demikian. Karena Aisyah tidak mewajibkan berpuasa saat hilal tidak nampak karena cuaca mendung. Bahkan Aisyah berpuasa pada hari itu sebagai langkah kehati-hatian.

Aisyah memahami dari perbuatan Nabi saw dan perintahnya, bahwa puasa Ramadhan tidak menjadi wajib (bila hilal tidak tampak karena mendung) hingga jumlah (hari) Sya’ban digenapkan menjadi tiga puluh hari. Namun beliau dan Ibnu Umar tidak memahami bahwa berpuasa hari itu tidak diperbolehkan.

Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak memahami hadits itu sebagai kewajiban menyempurnakan hitungan tiga puluh. Bahkan, hanya menerangkan tentang bolehnya menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Maka, bila seseorang puasa pada hari ketiga puluh Sya’ban, berarti telah mempraktikkan salah satu dari dua perkara yang dibolehkan dalam rangka kehati-hatian.

Sedangkan Ibnu Abbas biasa berkata, “Aku sangat heran dengan mereka yang berpuasa lebih awal satu atau dua hari. Sementara Rasulullah saw telah bersabda, “Jangan mendahului Ramadhan satu atau dua hari.” Seakan beliau mengingkari perbuatan Ibnu Umar.

Demikianlah perbedaan antara Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) dan Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas)

Sumber : Ibnu Qayyim, Zadul Ma’ad Jilid 2

Kamis, 11 Juli 2013

Islam Sebagai Rahmat Seluruh Ummat

Beberapa waktu terakhir, dakwah Islam terasa semakin maju. Ummat mulai akrab dengan slogan – slogan : penegakan hukum syara’, Islam kaffah, perda syariah dan sejumlah isu sejenis. Bahkan sebagian ummat mulai membiasakan diri terikat dalam aturan Islam dalam kehidupan praktis. 




Terlihat muslimah berhijab mudah ditemui, hadirnya komunitas perdagangan dengan menggunakan mata uang dinar, banyaknya majelis – majelis ilmu yang diselenggarakan masyarakat, bukan hanya di masjid dan musholla namun sudah merambah di kampus – kampus non agama, perkantoran, lingkungan bahkan tabligh akbar di stadion dengan kapasitas besar.

Namun di tengah kuatnya keinginan menerapkan Islam dalam kehidupan sehari – hari, sebagian kalangan – non muslim dan sebagian orang Islam – justru merasa galau. Mereka takut penerapan Islam dalam masyarakat akan menimbulkan diskriminasi terhadap golongan tertentu. Benarkah demikian ?



Perlakuan Islam Terhadap Non Muslim

Banyak orang mengatakan bahwa penerapan syariat Islam hanya berlaku bagi kaum muslimin saja, tidak untuk non muslim. Non muslim akan mendapatkan perlakuan tidak sama dengan kaum Muslimin. Diskriminatif, demikian ghazwul fikr yang dikembangkan musuh – musuh Islam guna menciptakan keraguan di dada kaum muslimin atas keadilan agama Islam.



Padahal Islam adalah agama yang sempurna, sebagaimana firman Allah swt,”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (TQS. Al Maidah : 3). Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini menyatakan, ini merupakan nikmat Allah yang paling besar terhadap ummat Islam dengan disempurnakan agama mereka, yang tidak membutuhkan agama (ideology, ajaran, hukum) lain. Juga tidak membutuhkan nabi lain selain Nabi Muhammad SAW.



Namun tidak berarti Islam menolak unsur lain dalam masyarakat yang kebetulan beragama selain Islam. Keadilan Islam berlaku umum bagi siapapun, oleh karena itu Islam tidak melarang kaum muslimin berhubungan dengan non muslim. Allah swt berfirman, ”Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (TQS. Al Mumtahanah : 8).



Namun Allah swt juga mengingatkan dalam ayat berikutnya,”Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”(TQS. Al Mumtahanah : 9).



Dalam pandangan Islam, Setiap warga muslim maupun non muslim harus mendapatkan perlakuan hak yang sama, namun kewajiban masing masing berbeda. Non muslim akan mendapat hak sebagaimana hak – hak kaum muslimin dalam kegiatan kemasyarakatan. Tapi kaum kafir tidak dibebani kewajiban sebagaimana kewajiban seorang muslim, seperti berjihad membela daulah dan agama.



Non muslim tidak dipaksa untuk meyakini dan membenarkan keyakinan Islam. Sebaliknya, mereka akan mendapatkan perlindungan untuk tetap memeluk aqidah mereka. Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan Abu ‘Ubaidad dalam kitab al-Amwal melalui jalur ‘urwah, Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ

“Siapapun yang beragama Yahudi atau Nasrani (berkedudukan sebagai dzimmiy) maka hendaklah dia tidak diganggu untuk melaksanakan ajaran agamanya. Mereka dikenakan Jizyah“.

Merekapun berhak memiliki rumah ibadah. Hal ini didasarkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT:

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah” (TQS. al-Hajj: 40)



Selain itu, Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum Muslim. Diriwayatkan Al-Khathib dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw pernah bersabda:

مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتَ خَصَمَهُ خَصْمَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat [Jaami’ Shaghir, hadits hasan].



Ummat Islam juga memberi jaminan perlindungan kepada kaum kafir, dalam hal ini kafir dzinmy, muahid dan musta’min. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, ”Barangsiapa bertindak dhalim terhadap seseorang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau mengurangi haknya atau membebani lebih dari kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridlaannya, maka akulah yang akan menjadi lawan si dhalim itu kelak pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)



Khalifah Umar bin Khatab selalu bertanya kepada orang- orang yang datang dari daerah – daerah wilayah Islam tentang keadaan kafir dzinmi karena beliau khawatir ada kaum muslimin yang mengganggu mereka. Namun orang – orang tersebut menjawab,”Tidak ada sesuatu yang kami ketahui melainkan perjanjian itu dijalankan sebaik – baiknya oleh (penguasa wilayah) kaum muslimin”.



Kaum muslimin juga menjamin nyawa dan darah non muslim. Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa membunuh seorang muahid (orang kafir yang terikat perjanjian dengan Khilafah) tidak akan mencium harumnya surga, sedangkan harumnya surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari, Ahmad, Ibnu Majah). Bahkan Khalifah Ali ra pernah memerintahkan seorang muslim diqishos karena membunuh kafir dzinmi. Namun sebelum perintah itu dilaksanakan, keluarga / ahli waris korban datang dan memaafkan.



Islam mencakup Fikrah dan Thariqah

Dinul Islam mengandung aqidah dan syariat, tersusun dari fikrah (ide, hukum) dan thariqah (metode penerapan ide/hukum). Islam bukanlah filsafat, apalagi sekedar ajaran-ajaran moral atau etika. Dinul Islam juga adalah Dinul 'Amaliy, (ajaran-ajaran agama/hukum yang bersifat praktis). Sehingga Dinul Islam adalah mabda (prinsip/ideology) yang di dalamnya terdapat fikrah-fikrah dan thariqah.



Didalam syariat Islam terdapat hukum-hukum Jizyah, hukum tentang akad dzimmah (atas masyarakat non muslim), hukum tentang perkawinan (yang mencakup wanita Ahlu Kitab), yang ditujukan bagi orang-orang non muslim. Daulah Islam yang didirikan oleh Rasulullah terdapat watsiqah Madinah (piagam Madinah) berupa hukum-hukum Islam yang bersifat umum, yang diterapkan dan diikuti oleh seluruh masyarakat, baik mereka Muslim maupun non Muslim. Akan tetapi, dalam perkara ubudiyah dan hukum-hukum pernikahan, kematian, dan sejenisnya, diberikan kepada rakyat non muslim untuk menjalankan perkara-perkara tersebut sesuai dengan ajaran agama mereka.



Penerapan syariat Islam bisa mencegah kerusakan maupun berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh masyarakat. Bahkan untuk beberapa perkara tertentu yang menyangkut eksistensi manusia, eksistensi akal, eksistensi kehormatan, harta, agama, stabilitas politik dll. Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum hudud, yang berlaku apa adanya sebagaimana teks nash-nash Al-Quran maupun As-Sunnah.



Seluruh perkara tersebut telah ditetapkan secara qath'iy di dalam nash. Dan di dalam perkara hukum hudud tidak ada ijtihad. Sebab Allah-lah yang telah menetapkan bentuk hukumannya, bukan manusia. Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Adil. Allah Mengetahui mana yang benar dan salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik, mana yang menghasilkan maslahat, mana yang membawa mudharat. Hukum Allah bersifat abadi, cocok untuk diterapkan pada setiap zaman dan tempat. Sebab Dia-lah yang menciptakan seluruh manusia, Dia-lah yang Maha Mengetahui tabiat manusia.



Allah SWT menurunkan syariat Islam melalui Rasulullah saw sebagai rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam/makhluk). Sebagaimana firman Allah swt, “Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(TQS. Al-Anbiya [21]: 107).



Kehadiran Rasulullah saw di dunia dengan membawa wahyu Allah SWT; tutur kata dan tingkah lakunya sebagai hukum dan suri tauladan bagi seluruh umat manusia. Sesungguhnya penegakan Islam secara kaffah bukan hanya menguntungkan kaum muslimin, namun juga akan memberi garansi kenyamanan bagi non muslim yang hidup di bawah sistem Islam.



Kesempurnaan dan cakupan Dinul Islam, yang tidak memberi peluang satu perkarapun lolos dari pandangannya, menunjukkan keagungan dan kehebatan syariat Islam yang tidak dimiliki oleh sistem hukum manapun yang ada di seluruh dunia. Firman Allah SWT: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (TQS. An-Nahl [16]: 89)



Berdasarkan hal di atas, maka seorang Muslim tidak layak berpaling dan beralih kepada sistem hukum lain. Apalagi jika sistem hukum tersebut merupakan produk manusia yang sarat dengan keterbatasan, kelemahan dan kepentingan. Jika Allah SWT telah memberikan kepada kita Dinul Islam yang sempurna, sistem, hukum yang adil dan cakupannya menyeluruh, mengapa sebagian besar kaum muslimin malah berpaling dari syariat Allah SWT yang sempurna dan agung?



Padahal jelas-jelas Allah berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan (hukum), akan ada bagi mereka pilihan (hukum) yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS. Al-Ahzab [33]: 36)



Wallahu a’lam bi ashowab



Tuntunan Nabi saw Berbuka Puasa

Beliau saw menyegerakan berbuka puasa dan menganjurkan demikian.




Dari Sahl bin Saad As Sa’idi ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Manusia senantiasa dalam kebaikkan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw menganjurkan berbuka puasa dengan makan kurma. Jika tidak ada kurma, maka diganti dengan air. Ini adalah wujud kesempurnaan kasih sayang pada ummatnya dan nasehat bagi mereka. Sebab, memberi tubuh sesuatu yang manis di saat perut sedang kosong sangat mudah diterima tubuh dan cepat menghasilkan kekuatan. Terutama sekali kekuatan pikiran.

Adapun air, sesungguhnya hati (liver) akan sedikit mengering dengan sebab puasa, jika dibasahi dengan air, maka ia dengan mudah mencerna makanan sesudahnya. Oleh karena itu, hal paling utama bagi yang kehausan dan kelaparan adalah memulai meminum sedikit air, setelah itu dilanjutkan dengan makan.

Rasulullah saw berbuka sebelum melakukan shalat Maghrib. Adapun makanan berbuka puasa beliau adalah kurma basah jika ada, bila tidak ada maka kurma kering, dan bila tidak ada maka dengan beberapa teguk air.

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapati kurma maka hendaklah berbuka dengannya, dan siapa yang tidak mendapatkannya maka berbukalah dengan air, sesungguhnya dia mensucikan” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, Adu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah)m

Dari Salman bin Amir Adh Dhabbi, dari Nabi saw, beliau bersabda, ““Barangsiapa mendapatkan kurma maka hendaklah ia berbuka dengannya, dan siapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berbuka dengan air, sesungguhnya air mensucikan” (HR Ahmad, Abdurrazzaq, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim, disetujui oleh Adz Dzahabi)

Sumber : Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Zadul Ma’ad Jilid 2, Griya Ilmu

Rabu, 03 Juli 2013

Sudah Siapkah Menyambut Ramadhan ?

Hiruk pikuk media mulai terlihat beberapa waktu menjelang Ramadhan tahun ini. Iklan, promosi program dan segala pernak-pernik mulai disiapkan oleh media. Tagline program seperti Marhaban ya Ramadhan, Ramadhan Langkah Menuju Kemenangan, dan sebagainya menjadi kalimat yang familier di telinga masyarakat.




Kaum muslimin tentunya sangat berbahagia ketika bisa menemui Bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan seakan menjadi magnet besar bagi umat Islam untuk ingat atas rahmat Allah pada hamba-Nya. Menjadi magnet semua pihak, termasuk bagi pihak yang memiliki kepentingan bisnis maupun kepentingan komersil lainnya.

Sebagai seorang muslim, tentu kita telah mafhum bahwa Ramadhan adalah momen yang penting. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kita semua menganggap Ramadhan sebagai momen yang penting? Atau hanya sebuah momen ritual saja yang terus berlalu menghampiri kita setiap tahunnya? Tentunya diri kita sendiri yang dapat menjawabnya, dengan dibuktikan amalan yang akan dilakukan di bulan Ramadhan nanti.



Persiapan Diri Menyambut Ramadhan

Seorang muslim yang ingin menggapai ridho Allah Swt, tentu akan menjadikan bulan Ramadhan sebagai kesempatan baik untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tentu akan berbeda bagi orang yang antusias dalam menyambut Ramadhan dengan muslim yang menganggapnya biasa-biasa saja.

Antusiasme disini maknanya dalam rangka memperbanyak amalan-amalan selama Ramadhan. Kita tentu mengharapkan apa yang ingin kita raih di bulan Ramadhan tahun ini tergapai secara optimal. Jangan sampai Ramadhan hanya menjadi sebuah waktu yang terlewatkan yang tidak bermakna apa-apa.

Bulan Ramadhan adalah bulan khusus yang Allah swt berikan kepada kaum muslimin. Di dalamnya terdapat berbagai macam kemuliaan yang tidak ternilai. Diantara kemuliaan yang ada di bulan Ramadhan adalah adanya ibadah yang hanya akan dijumpai pada bulan Ramadhan. Diantaranya adalah ibadah puasa Wajib Bulan Ramadhan.

Ibadah puasa Ramadhan ini wajib atas setiap kaum muslimin. Hal ini di dasarkan pada firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (TQS. Al Baqarah: 183). Berdasarkan nash inilah kaum muslimin berpuasa Ramadhan karena merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.

Kewajiban puasa Ramadhan ini adalah wajib bagi setiap muslim yang Baligh dan berakal sehingga anak kecil dan orang gila tidak wajib untuk menjalankan ibadah puasa. Sebagaimana sabda Rasul saw: “Diangkat pena atas tiga orang yaitu orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga baligh dan orang gila hingga ia sadar/berakal” (HR. Abu Dawud).

Adapun bagi orang yang haid dan nifas maka tidak wajib atasnya berpuasa dan tidak sah jika ia melakukan puasa. Akan tetapi ketika sudah suci maka wajib untuk menggantinya. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah: “Di dalam haid ada perintah untuk mengganti puasa akan tetapi tidak ada perintah untuk mengganti shalat”.

Bagi orang yang sudah tua renta dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa namun wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini didasarkan atas hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “orang yang tua renta dan tidak mampu untuk berpuasa Ramadhan maka diwajibkan atasnya membayar satu hari satu mud dari gandum”.

Sedangkan bagi orang yang sakit ketika dalam menjalankan puasa atau khawatir sakitnya akan semakin parah jika berpuasa maka boleh tidak berpuasa. Hal ini didasarkan atas firman Allah Swt: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (TQS. Al Baqarah: 184).

Nash di atas juga berlaku bagi orang yang sedang melakukan perjalanan (safar), maka dia boleh tidak berpuasa. Akan tetapi jika dia mampu berpuasa walaupun dalam keadaan safar maka itu lebih baik. Kebolehan itu dengan syarat jarak minimal perjalanannya adalah dua marhalah atau sekitar 88,7 km.

Umat Islam diwajibkan memulai puasa Ramadhan setelah menyaksikan bulan. Hal ini didasarkan atas firman Allah Swt: “Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah” (TQS. Al Baqarah: 185). Dalam menentukan masuknya bulan baru maka metode hisab adalah metode yang secara fakta dan dalil merupakan metode yang sangat baik.

Dari segi fakta bahwa dinamakan masuk bulan baru ketika bulan sudah dalam posisi lebih dari 0 derajat dari titik konjungsi, berapapun derajat posisi bulan, misalkan ½ derajat maka bisa diartikan sudah masuk bulan baru. Meskipun dengan posisi tersebut bulan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Hal ini disebabkan bulan hanya dapat dilihat secara kasat mata dalam posisi lebih dari 3 derajat.

Sedangkan ditinjau dari dalil, bahwa penentuan masuknya bulan Ramadhan berdasarkan firman Allah surat Al Baqarah ayat 185. Dalil yang berlandaskan Al Quran yang merupakan dalil yang qath’I tsubut dan qath’I dilalah. Dengan landasan dalil dan fakta tersebut maka hisab merupakan metode yang sangat baik dan tepat untuk digunakan menentukan awal dan akhir Ramadhan.

Meskipun demikian, jikalau ada metode lain yang memiliki landasan dalil syar’I yang kuat maka hendaknya umat Islam memahaminya sebagai sebuah perbedaan (khilafiyah) yang bersifat furu’, bukan perbedaan yang bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam. Hendaknya umat Islam saling menghormati berkaitan dengan perbedaan furu’ tersebut. Perbedaan khilafiyah ini akan hilang tatkala umat Islam berada dalam satu kepemimpinan daulah yang menerapkan sistem Islam.

Ibadah lain yang hanya ada di bulan Ramadhan adalah Shalat Tarawih. Shalat tarawih adalah ibadah shalat sunat yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan. Sedangkan kemuliaan-kemuliaan lain yang ada di bulan Ramadhan diantaranya adalah bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, ampunan, dan penjauhan dari api neraka.

Di bulan Ramadhan inilah Al Quran pertama kali diturunkan yaitu pada tanggal 17 Ramadhan. Dan juga kemuliaan lainnya yaitu adanya malam lailatul qadar di bulan suci Ramadhan, dimana dijelaskan bahwa malam lailatul qadar adalah malam yang setara dengan malam seribu bulan.

Sebagaimana dalam firman Allah: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaa. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. Al Qadar: 1-5).

Demikian juga di bulan Ramadhan, amalan-amalan sunah yang dilakukan oleh umat Islam akan bernilaikan sama dengan melakukan sebuah kewajiban. Sedangkan jika melakukan amalan wajib maka Allah akan melipat gandakan pahala wajib itu hingga berkali-kali. Juga dikatakan bahwa orang yang memberikan buka pada orang yang berpuasa maka pahalanya seperti orang yang melakukan puasa.

Itulah beberapa kemuliaan yang ada di bulan Ramadhan. Jika kita lihat lebih jauh, sesungguhnya masih banyak kemuliaan lain yang bisa didapatkan oleh umat Islam di bulan Ramadhan yang mulia ini. Yang pasti Allah telah memberikan 1 bulan diantara bulan-bulan lain kepada kaum muslim yang itu memiliki keutamaan-keutamaan yang besar. Dan itu merupakan sebuah rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mau mengoptimalkan kemuliaan-kemuliaan itu.



Giatkan Ramadhan dengan Amal Shalih

Ramadhan memang identik dengan amalan-amalan sholeh baik amalan wajib ataupun amalan sunnah. Namun demikian hendaknya umat Islam tidak terjebak dalam pemahaman yang menganggap bahwa amalan-amalan sholeh di bulan Ramadhan itu hanya amalan-amalan yang bersifat ritual saja seperti sering membaca Al Quran, beri’tikaf, sedekah, dan sebagainya.

Hendaknya umat Islam memposisikan amalan-amalan itu sesuai dengan sifatnya, apakah itu wajib atau sunnah. Dan manakah yang menjadi prioritas yang harus dilakukan sehingga seseorang memiliki prioritas amalan mana yang harus didahulukan.

Banyak umat Islam saat ini lebih suka melakukan amalan-amalan sunnah, akan tetapi melupakan amalan-amalan wajib yang seharusnya dilakukan, baik itu di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Padahal posisi kewajiban adalah jika dilakukan akan mendapatkan pujian dari Allah dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa/celaan dari Allah.

Salah satu kewajiban yang sering dilupakan oleh umat Islam adalah kewajiban untuk berdakwah/menyeru pada al Islam. Hal ini sering terjadi baik di bulan Ramadhan dan lebih sering lagi ditinggalkan di luar bulan Ramadhan. Banyak dari umat Islam belum memposisikan aktivitas dakwah sebagai salah satu prioritas kewajiban yang harus mereka kerjakan.

Padahal Allah Swt berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104).

Juga firman Allah yang lain: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An Nahl: 125). Atas dasar inilah melakukan aktivitas dakwah itu diwajibkan atas kaum muslimin. Selayaknya kaum muslimin harus sadar dan memahami akan kewajibannya melakukan aktivitas dakwah di setiap waktu, dan di manapun berada.

Melihat penjelasan ini, maka dakwah di bulan Ramadhan ini akan semakin mulia dan utama, lebih-lebih aktivitas yang dilakukan di bulan Ramadhan akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah. Oleh karena itu kewajiban berdakwah akan menjadi bagian penting dalam diri kaum muslim yang akan dilakukan baik di bulan Ramadhan atau di bulan-bulan lain.

Dakwah umat Islam saat ini adalah mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia sebagai kepemimpinan berpikir bagi umat Islam. Hanya dengan mengemban dakwah Islam sebagai kepemimpinan berpikir inilah, maka kehidupan Islam bisa berwujud.



Selain itu, perlu menyadarkan atas keterpurukan umat Islam saat ini, dimana umat Islam sudah melupakan akan aqidah dan hukumnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama keterpurukan umat Islam itu sendiri, dan yang telah menjadikan umat Islam terpecah-pecah.

Dengan kesungguhan dakwah Islam, maka diharapkan umat Islam akan bersatu dan hidup sejahtera dalam naungan Islam. Bulan Ramadhan inilah yang akan memberikan sebuah titik perkembangan dakwah Islam kepada umat, agar Islam bisa mengatur kehidupan ini dengan sempurna dan kaffah.



Ikhtitam

Bulan Ramadhan hendaknya dimaknai oleh umat Islam saat ini sebagai bulan untuk meningkatkan amalan-amalan sholeh. Baik amalan wajib ataupun sunnah. Janganlah bulan Ramadhan ini terbuang sia-sia untuk kegiatan-kegiatan lain yang melenakan umat Islam akan eksistensinya sebagai bagian dari umat Islam.

Momentum Ramadhan kali ini harus dijadikan momen untuk membangun ketaqwaan kepada Allah swt di seluruh aspek kehidupan, baik ketaqwaan individu, masyarakat maupun Negara. Ketaqwaan yang memancarkan solusi-solusi yang Islami bukan solusi-solusi yang justru bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam.

Sekarang menjadi tugas umat Islam, apakah kita akan menjadi saksi atas kemuliaan bulan suci Ramadhan tahun ini atau justru bulan Ramadhan yang menyaksikan kita. Apakah momen Ramadhan tahun ini menjadi momen perubahan bagi umat Islam menuju Islam yang sempurna.

Wallahu a’lam bi showab.

Saat Istri Gugat Cerai

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.



Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua belah pihak atau usaha lainnya.

Allah tegaskan dalam firman-Nya,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’

Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).

Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai

Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).

Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sangistri melakukan gugat cerai,

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah dihttp://islamqa.info/ar/ref/1859)

Allahu a’lam

Sumber : www.KonsultasiSyariah.com

Sambut Ramadhan Dengan Taqarrub Illallah

Seiring bergulirnya waktu, tanpa terasa kini sudah berada di ujung bulan Sya’ban. Itu artinya, sebentar lagi akan sampai di bulan yang penuh berkah, yaitu bulan Ramadhan. Termaktup dalam ayat-Nya bahwa:”Bulan Ramadhan ialah bulan (awal) turunnya Al-Qur’an, berupa petunjuk untuk manusia dan penjelasan tentang petunjuk itu dan menjadi penegak kebenaran, membedakan antara yang hak dan yang bathil…”(TQS. Al Baqarah: 185).




Menyambut datangnya tamu agung ini, sudah selayaknya kita berbahagia. Hal ini sesua dengan hadist Rasulullah seperti tercantum dalam kitab Tarjamah Duratun Nasihin (hal 13) bahwa Rasulullah SAW bersabda “Siapa lega hati, menyambut kehadiaran bulan Ramadhan, pasti Allah mengharamkan tubuhnya atas mereka apa saja.”

Namun sayangnya, bentuk kegembiraan ummat ini sering berwujud kegembiraan duniawi. Seperti terlihat dalam sejumlah berita di media massa, dalam kurun menjelang ramadhan ini, nampak berita seputar : Tiket KA hari raya hampir habis, Harga sembako naik, Pedagang mengalami kenaikan omzet penjualan, Bank siap menerima penukaran uang kecil dsb. Jarang disebut pemberitaan tentang kegembiraan ummat menyambut ramadhan dengan kegiatan – kegiatan yang sifatnya persiapan untuk beribadah full time, khususnya di bulan Ramadhan.

Tentu agar bisa lebih bermakna, maka dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan ini, umat bukan hanya sekedar bergembira ria secara duniawi saja. Namun ada beberapa hal yang patut direnungkan dalam menyambut Ramadhan, diantaranya : Pertama. Ummat hendaknya bisa menyadari bahwa Ramadhan merupakan bulan yang dapat menginggatkan kaum muslimin akan pentingnya kesatuan umat.

Meskipun kaum muslimin masih dihadapkan pada fakta perbedaan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, akan tetapi semua umat Islam diseluruh dunia sepakat bahwa Bulan Ramadhan adalah bulan suci, dimana pada bulan tersebut telah datang perintah Allah untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan yang berlaku untuk seluruh umat Islam di dunia ini.

Sungguh perbedaan Hisab dan Rukyat bukanlah perbedaan antar kelompok dalam internal ummat Islam, namun perbedaan ijtihad antar mujtahid. Bahkan jika ditelisik lebih jauh, perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadhan bukan disebabkan oleh perbedaan metode, tapi lebih karena rujukan yang diambil adalah hasil hisab dan rukyat berdasarkan nasionalisme. Seandainya rujukan hasil hisab dan rukyat yang diambil adalah hasil hisab dan rukyat internasional, insyaaLLah seluruh muslim di muka bumi akan memulai dan mengakhiri Ramadhan bersama.

Perbedaan jumlah rakaat dalam sholat tarawihpun seharusnya tidak menghapus semangat kaum muslimin untuk berlomba-lomba menjalankan amal sholeh dalam mengisi setiap detik di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Memang, umat Islam berbeda pendapat tentang jumlah rakaat tarawih, karena tidak adanya satu pun dalil yang shahih dan sharih yang menyebutkan bilangan shalat tarawih, sehingga beberapa tafsir ulama yang menghasilkan bilangan rakaat tarawih 11, 13, 23, 36, 39 rakaat. Namun haruslah disadari bahwa perbedaan yang ada hanyalah masalah furu’iyah (cabang) saja, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan. Hendaklah umat senantiasa mengedepankan ukhuwah Islamiyyah.

Kedua. Hendaklah umat menjadikan Ramadhan sebagai moment istimewa untuk semakin ber-taqorrub kepada Allah. Sudah menjadi mafhum di masyarakat, bahwa bulan Ramadhan selalu dimaknai sebagai bulan untuk perbaikan diri. Oleh karenanya, di bulan ini semua kaum muslimin berlomba-lomba untuk menambah kuantitas dan kualitas ibadahnya.

Itu artinya, di bulan ini, dalam diri umat seakan-akan muncul kesholehan jama’i. Semua tiba-tiba bisa berubah menjadi alim. Yang biasanya tampil di TV dengan busana seadanya, tiba-tiba hadir dalam busana tertutup. Jadi sungguh ajaib, bulan Ramadhan memang bisa digunakan sebagai tonggak untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya.

Didalam buku Taqarrub Ilallah (Khazanah Islam, 1994) disebutkan bahwa definisi Taqarrub kepada Allah adalah setiap aktivitas yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah SW, baik berupa pelaksanaan kewajiban, sunnah-sunnah nafilah, maupun bentuk-bentuk ketaatan lainnya. Pengertian taqarrub kepada Allah tidak terbatas pada aktivitas ibadah mahdoh semata, sebagaimana diduga oleh kebanyakan kaum muslimin di masa kini.

Namun pengertian taqarrub mencakup pula seluruh aktivitas dalam muamalat, akhlaq, math’umat (yang berkaitan dengan makanan), malbuusat (yang berkaitan dengan pakaian) bahkan uquubat (pelaksanaan sanksi-sanksi hukum di dunia oleh negara). Dalam hadist qudsiy Allah berfirman: “Dan tiada bertaqarrub (mendekat) kepada-Ku seorang hamba dengan sesuatu yang lebih Kusukai daripada menjalankan kewajibannya.” (Shahih Bukhari Juz XI/292,297).

Oleh karena itu, hendaknya bulan Ramadhan dijadikan momentum yang meningkatkan kualitas amal wajib atau menjalankan kewajiban yang selama ini terlalaikan. Secara tidak sadar ummat Islam hari ini hanya fokus menjalankan kewajiban sholat 5 waktu, namun melalaikan kewajiban – kewajiban lain seperti kewajiban menutup aurat, thalabul ilmy, amar ma’ruf nahi munkar, dll. Padahal tidak ada bedanya antara kewajiban yang satu dengan yang lain, baik fardlu ain maupun fardlu kifayah, semuanya harus dilaksanakan oleh setiap individu yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya.

Di Bulan penuh berkah ini banyak sekali majelis ilmu digelar, baik di masjid, musholla, radio, televisi, sekolah dsb. Jadi ini moment yang tepat untuk memulai kebiasaan melaksanakan kewajiban menuntut ilmu, bil khusus ilmu agama. Apalagi Rasulullah SAW telah memotivasi ummatnya untuk senantiasa menuntut ilmu dengan haditsnya yang menyebutkan :



رَكْعَةٍ مِائَةَ تُصَلِّيَ اَنْ مِنْ لَّكَ خَيْرٌ اللَّهِ كِتَابِ مِنْ اَيَةً فَتُعَلِّمَ تَغْدَوْا لَأَنْ ، أَبَاذَرٍّ يَا

(ماجة ابن) رَكْعَةٍ أَلْفَ تُصَلِّيَ اَنْ مِنْ خَيْرٌ ،يُعْمَلْ لَمْ اَوْ بِهِ عُمِلَ الْعِلْمِ مِنَ بَابًا فَتُعَلِّمَ تَغْدُوْا وَلَأَنْ



“Hai Abu Dzar, Apabila kamu pergi dan menuntut ilmu satu ayat saja dari Al-Qur’an, itu lebih baik dari pada sholat 100 rakaat, dan sesungguhnya apabila kamu menuntut ilmu satu bab yang kamu ketahui, baik diamalkan atau tidak, lebih baik bagi mu dari pada sholat 1000 rakaat”.(HR. Ibnu Majah).

Di bulan penuh rahmat ini, serasa juga mengkondisikan ummat Islam untuk senantiasa menutup aurat. Begitu mudah ditemukan ummat Islam berpakaian Islami. Para pemuda hilir mudik mengenakan baju taqwa dan celana panjang atau sarung untuk menutup auratnya, sementara para muslimah berhijab dengan nyaman.

Namun yang perlu yang diingat, baju bukan semata asesoris. Dalam Islam, baju (malbusat) adalah salah satu piranti syariat untuk menutup aurat. Oleh karena itu, jika telah mengenakan hijab hendaknya bersikap konsisten dan istiqomah walaupun Ramadhan telah berakhir. Sebab Rasulullah saw telah mengingatkan ummatnya yang melalaikan kewajiban menutup aurat dengan sabdanya :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].

Ketiga. Umat hendaklah memahami bahwa Islam mempunyai prioritas amal. Dalam hukum Islam, dikenal adanya ahkamul khomsa (hukum yang lima) yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Dengan hadirnya bulan puasa ini, maka kita digembleng untuk bisa memilih prioritas amal. Dalam hal ini, umat dilatih oleh Allah SWTuntuk tidak larut dalam amal-amal sunnah saja tapi luput menjalankan kewajibannya. Harus dipahami bahwa sebagai muslim, maka kita harus selalu mendahulukan kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan kepada Allah. Selanjutnya ia haruslah menjadikan amal nafilah sebagai tambahannya.

Amal nafilah adalah setiap aktifitas yang merupakan tambahan dari amal yang wajib, misalnya shadaqoh, sholat sunnah, tadarrus dsb. Sungguh meningkatnya derajat seorang muslim bukan karena ia menjalankan ibadah sunnah tapi meninggalkan kewajiban atau malah menyemarakkan perbuatan bid’ah. Namun meningkatnya martabat itu terjadi karena seorang muslim menjalankan kewajibannya dan menambahkan amalnya dengan ibadah sunah.

Mengenai amal nafilah ini Rasulullah SAW bersabda “Tak henti-hentinya hamba-Ku mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan perbuatan-perbuatan sunnah nafilah hingga Aku mencintainya. Kalau Aku sudah mencintainya Aku menjadi pendengarannya yang ia mendengarnya dan Aku menjadi penglihatannya yang ia melihat dengannya. Dan Aku akan menjadi tangannya yang ia pergunakan. Dan Aku menjadi kakinya yang ia berjalan dengannya. Jika dia meminta kepadaKu niscaya akan Kuberi. Dan jika dia memohon perlindungan kepadaKu, niscaya akan kulindungi.” (Shahih Bukhari).

Keempat. Hendaklah umat memahami bahwa hadirnya bulan Ramadhan merupakan tonggak untuk mengenyahkan pemikiran sekuler dari muka bumi. Kenapa demikian? Karena pemikiran sekuler jika dibiarkan akan meracuni kejernihan pemikiran umat. Pemikiran sekuler tersebut membuat umat hanya berfikir dan memahami bahwa bulan Ramadhan hanyalah moment untuk meningkatkan ibadah ruhiyah saja.

Imam Ibnu Hajar menyampaikan bahwa: ”Bertaqorrub kepada Allah itu berarti menjalankan seluruh kewajiban, baik fardlu ain, maupun fardhu kifayah. Sehingga bisa pula diambil pengertian darinya bahwa pelaksanaan perbuatan-perbuatan yang fardlu adalah aktifitas yang paling disukai Allah SWT. Mulai dari pelaksanaan sholat, pembayaran zakat, berbakti kepada kedua orang tua, menuntut ilmu, bersikap jujur, berjihad fisabilillah, beramar ma’ruf nahi munkar, ikhlas, memakan makanan yang baik, menutup aurat, sampai melaksanakan hukum-hukum dalam politik, ekonomi dan kemasyarakatan.

Pendek kata, setiap muslim harus menjadikan syari’at Allah sebagai miqiyas amal (standart perbuatan) dalam seluruh aspek kehidupan. Bukannya malah menerima sebagian dan menolak sebagian. Jadikan semua perbuatan bernilai ibadah dengan cara senatiasa mengikatkan setiap perbuatan pada aturan Allah swt. Dengan menanggalkan sekulerisme seraya beramal sesuai syariat, maka insyaaLLah amal duniapun bisa bernilai akhirat (ibadah).

Semoga dengan merenungkan 4 hal diatas, kita semakin bersemangat dalam menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Maka, mari berfastabiqul khoirot ! (FA)

Makhluk Allah Yang Paling Besar

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat beberapa ayat maupun hadis yang menunjukkan betapa besarnya ‘Arsy Allah. Diantaranya,




Firman Allah,

ذُو الْعَرْشِ الْمَجِيدِ * فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

Sang Pemilik ‘Arsy yang agung. Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Buruj: 15 – 16).

Ini menurut salah satu qiraah, kata Al-Majid dibaca kasrah, sebagai na’at (kata sifat) bagi ‘Arsy.

Di ayat lain, Allah berfirman,

اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

Allah, tiada Tuhan yang layak disembah kecuali Dia, Tuhan yang mempunyai ‘Arsy yang besar. (QS. An-Naml: 26)

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca zikir,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

“Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Sang Pemilik ‘Arsy yang agung.”

Banyak ulama ketika membahas tentang ‘Arsy, mereka menyebut bahwa ‘Arsy adalah makhluk terbesar,

Syaikh Abdul Muhsin dalam Syarah Mandzumah Haiyah Ibn Abi Daud mengatakan,

والعرش هو أكبر المخلوقات ، وهو سقفها وهو على المخلوقات كالقبة

‘Arsy adalah makhluk terbesar, menjadi atap surga. ‘Asry berada di atas seluruh makhluk layaknya kubah. (Syarah Mandzumah Haiyah, hlm. 73)

Hal yang sama juga disampaikan Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi. Dalam penjelasan beliau tentang hadis, ‘Arsy Allah berada di atas air, beliau mengatakan,

فالعرش مع سعته وعظمه وكونه أكبر المخلوقات، فهو مربوب مخلوق كائن بعد أن لم يكن

‘Arsy, meskipun sangat luas, sangat besar, dan makhluk terbesar, namun dia adalah makhluk. Baru ada, setelah sebelumnya tidak ada.

Referansi: [http://shrajhi.com/Books/ID/276]

Allahu a’lam

Sumber : www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 26 Juni 2013

Pernikahan Dini

Ditemukannya pernikahan dengan gadis belia yang dilakukan beberapa public figure di negeri ini, menjadikan pernikahan dini kembali diperbincangkan. Apalagi ketika plan Indonesia melakukan survey terkait dengan hal ini, menghasilkan data 44% anak perempuan yang menikah dini mengalami KDRT dengan tingkat frekuensi tinggi, sedangkan 56% sisanya mengalami KDRT dengan tingkat frekuensi rendah. 




 Penelitian dilakukan di 8 kabupaten di seluruh Indonesia selama Januari – April 2011. Dari penilitian itu dikatakan bahwa ada 33,5% usia rata-rata pernikahan 16 tahun. Dari sini kemudian muncul pemikiran agar usia pernikahan dinaikkan.

Sedangkan pada masalah perceraian, pada tahun 2008 mencapai 200.000 kasus per 2jt pasangan menikah, pada tahun 2009 naik menjadi 250.000 kasus, tahun 2010 terdapat 285.184 kasus. Terbanyak adalah pihak istri yang mengajukan gugat cerai yaitu sekitar 70%, dengan alasan penyebab perceraian terbesar adalah masalah ekonomi. Rata-rata penyebab perceraian dipicu lantaran suami tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. (http://m.republika.co.id). Sejauh ini, pernikahan dini menjadi “tersangka utama” terjadinya KDRT dan perceraian di negeri ini.


Pernikahan dini = KDRT + Perceraian ?

Pernikahan dini adalah, 1) pernikahan dini adalah institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga (Lutfiati, 2008). 2) pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman, 2009). Ada beberapa faktor terjadinya Pernikahan di usia dini, diantaranya : karena sudah tidak sekolah, karena cinta, telah melakukan hubungan haram, hamil sebelum nikah, ekonomi, adat, dll. Biasanya beberapa faktor tersebut memicu seseorang untuk secepatnya memutuskan untuk menikah.

Jika melihat dari hasil survey plan Indonesia, mereka hanya meneliti perilaku KDRT untuk pelaku pernikahan dini sebanyak 33,5%, sedangkan perilaku pelaku pernikahan “tidak dini” tidak diteliti. Wajar jika penelitiannya menghasilkan tudingan miring terhadap pernikahan dini. Apalagi fakta KDRT dengan frekuensi tinggi dan rendah juga tidak jelas, termasuk apa alasan melakukan perilaku KDRT yang dimaksud.

Dari Bogor hal lain dilaporkan, “Januari sampai April, kasus KDRT yang kami tangani mayoritas karena ekonomi.” Kata Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bogor Kota, IPDA Mellisa Sianipar. Dia menambahkan, Kasus KDRT banyak terjadi pada keluarga yang menikah antara usia 20-35 tahun yang masih memiliki emosi cukup tinggi dan masing-masing mau menang sendiri. Disini terlihat bahwa bukan pernikahan dini yang menjadi penyebab utama KDRT, tetapi terjadi akibat tidak ada yang mau mengalah antara suami istri.

Selain itu, juga karena masalah tuntutan ekonomi yang berat di tengah masyarakat kapitalistik. Kalau sudah terjadi seperti ini, biasanya berujung pada perceraian. Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa Peningkatan pendapatan perkapita yang berimbas pada makin tingginya tingkat perekonomian masyarakat berimbas pada semakin tingginya daya beli dan gaya hidup masyarakat, melahirkan banyak tuntutan yang semula tak terpikirkan oleh suami atau istri. Fenomena meningkatnya gaya hidup melahirkan banyak tuntutan yang kadang sulit dipenuhi pasangan. (http://m.republika.co.id).

Banyaknya Kasus KDRT yang terjadi dalam pernikahan memang cukup memprihatinkan, namun yang perlu diperhatikan adalah, makna KDRT itu sendiri harus jelas. Mana yang masuk aktifitas KDRT dan mana yang bukan. Sampai saat ini, banyak orang sangat subyektif menilai suatu aktifitas masuk kategori KDRT. Terkadang kata-kata nasehat agak keras pun dianggap sebagai KDRT karena dianggap mempengaruhi psikologis seseorang, apalagi memukul (padahal tidak menyakitkan/melukai) sudah dituding KDRT. Inilah yang terjadi bila penilaian KDRT tidak ada standarisasi yang jelas.

Selanjutnya memperhatikan penyebab munculnya KDRT. Apakah ketidakmampuan istri atau suami memahami hak dan kewajibannya, ataukah karena faktor ekonomi atau pernikahan dengan tujuan tidak benar atau bahkan menikah karena terpaksa (hamil di luar nikah, dipaksa ortu, dll). Masalahnya, banyak orang menikah tanpa didasari dengan niatan dan pemahaman yang benar, sehingga berpengaruh besar pada kehidupan rumah tangganya, termasuk pernikahan pada usia muda. Ada pula pasangan yang tidak memiliki kesiapan ilmu dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Dari sini, tidak heran jika rumah tangganya menjadi gonjang ganjing yang berakhir pada perceraian. Na’udzu biLlah.


Pernikahan dalam Islam

Perkawinan merupakan pengaturan hubungan antara unsur maskulin dan feminin, dengan kata lain, perkawinan mengatur interaksi antara laki – laki dan perempuan dengan aturan yang khas. Peraturan yang khas ini mengharuskan adanya pengaturan hubungan lawan jenis dalam bentuk tertentu yang diikat dalam lembaga pernikahan.

Melalui hubungan semacam ini, akan menghasilkan proses perkembangbiakan sekaligus pelestarian keturunan, hingga terbentuk sebuah keluarga. Atas dasar inilah, peraturan kehidupan khusus (hayatul khas) dijalankan. (Lihat Muhadharah wa Halaqah II, hal 188). Islam telah menganjurkan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Ada 3 orang yang berhak ditolong oleh Allah : 1. Seorang mujahid (yang sedang berperang) di jalan Allah, 2. Orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatannya, 3. Makatib (budak) yang bekerja demi memerdekakan dirinya.

Mengenai pernikahan di usia dini, pada dasarnya Islam membolehkan laki-laki menikahi perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun. Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Demikian penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan: “Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hafal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (boleh).”

Sebagaimana fakta Rasulullah saw menikahi ummul mukminin Aisyah ra di usia dini, serta Firman Allah SWT :

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَه مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. at-Thalaq [65]: 04).


Hukum mubah berarti bisa dilaksanakan jika dipandang mendatangkan manfaat, bisa pula ditinggalkan jika dipandang mendatangkan mudharat lebih besar. Tidak dilarang, tidak pula diserukan. Ibnu Mas’ud ra menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya, “Wahai pemuda, siapa saja diantara kalian mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab sesungguhnya hal itu akan dapat menundukkan pandangan serta memelihara kemaluan. Siapa saja yang tidak mampu melakukannya hendaknya melakukan shaum, karena shaum adalah perisai baginya.”


Mencegah KDRT dan Perceraian Dini

Mencegah KDRT dan perceraian dengan mencegah pernikahan dini adalah tindakan yang gegabah. Sebab, secara fitrah manusia dimungkinkan menikah pada usia dini. Apa jadinya jika remaja yang sudah siap menikah dihalang-halangi untuk menikah hanya karena khawatir terjadi KDRT? Tentu bahayanya akan jauh lebih besar.

Pergaulan bebas akan semakin merajalela, yang justru memicu problem yang lebih besar, seperti penyebaran HIV/AIDS, rusaknya morak, juga memicu pernikahan dini secara terpaksa akibat hamil di luar nikah. Oleh karena itu, KDRT seharusnya tidak dicegah dengan melarang pernikahan dini.

Menilik beberapa faktor pemicu KDRT sebagaimana yang dipaparkan di atas, maka tindakan KDRT dan perceraian dini dapat dicegah dengan pertama, mempersiapkan diri dengan baik ketika berniat untuk menikah. Persiapan yang dimaksud bukan saja persiapan materi atau jasmani, namun meliputi persiapan mental, baik menyangkut penguatan akidah, pemahaman hukum-hukum Islam khususnya tentang kehidupan suami isteri, memperkuat kepribadian Islami dan sebagainya.

Ibnu Mas’ud ra menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya, “Wahai pemuda, siapa saja diantara kalian mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab sesungguhnya hal itu akan dapat menundukkan pandangan serta memelihara kemaluan. Siapa saja yang tidak mampu melakukannya hendaknya melakukan shaum, karena shaum adalah perisai baginya.”

Kedua, konsisten untuk turut andil dalam upaya mengubah kehidupan sekuler kapitalistik yang menyebabkan beban persoalan keluarga kian berat. Oleh karena itu hendaknya seorang muslim tidak menikah ataupun menjalani pernikahannya dengan perspektif kapitalis yang menekankan urusan pernikahan hanya seputar masalah harta dan hubungan seksual belaka.

Padahal Rasulullah saw bersabda yang artinya,”Wanita itu dinikahi karena 4 hal : karena hartanya (li maalliha), karena keturunannya (li nasabihaa), karena kecantikannya (li jamaaliha), karena agamanya (li diiniha). Oleh karena itu, pilihlah wanita karena agamanya, niscaya engkau akan beruntung.”

Sementara bagi para wanita dan orang tua / walinya, Rasulullah saw juga pernah bersabda yang artinya,”Jika ada seorang (pria) yang hendak melamar datang pada kalian sedangkan agama dan akhlaqnya kalian ridhai, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, hal itu dapat memunculkan fitnah di atas dunia dan kerusakan yang besar.”(HR. At Tirmidzi).

Kedua nash di atas jelas menunjukkan agar seorang muslim menjadikan agama dan akhlaq sebagai panduan dalam memilih pasangan serta menjalani kehidupan berkeluarganya, tidak berorientasi pada masalah harta semata, juga tidak disebutkan batasan usia menikah secara khusus.

Khatimah

Sungguh Allah swt telah menganugerahkan pada manusia potensi akal dan potensi kehidupan. Potensi kehidupan ini terdiri atas 2 hal, yakni kebutuhan jasmani dan naluri, yang terdiri atas naluri terhadap lawan jenis (gharizatu nau’), naluri membela diri (gharizatu baqo’) dan naluri beribadah (gharizatu tadayyun).

Kesemua potensi manusia tersebut, baik kebutuhan jasmani maupun naluri, haruslah dipenuhi manusia dalam kehidupannya. Jika naluri tidak terpenuhi niscaya manusia akan menjadi galau, gelisah dan semacamnya, bahkan jika kebutuhan jasmani (makan, minum, istirahat dsb) tidak terpenuhi akan dapat mengantarkan manusia dalam kebinasaan.

Oleh karena itulah Allah swt menurunkan Syariat Islam sebagai panduan hidup bagi hamba-Nya untuk memenuhi potensi kehidupannya secara baik, bahkan mendatangkan maslahat dunia akhirat. Termasuk dalam hal ini syariat Munakahat (pernikahan) sebagai solusi atas pemenuhan naluri lawan jenis (gharizatu nau’).

Dalam Islam pernikahan bukanlah masalah usia, namun masalah kesiapan menanggung beban tanggung jawab. Bukan pula sekedar persiapan ekonomi, namun yang lebih penting persiapan ilmu dan iman untuk senantiasa beramal sesuai tuntunan Allah swt dan rasul-Nya dalam menjalani kehidupan (berkeluarga) sehingga mampu menggapi pernikahan sakinah, mawaddah wa rahmah.

Wallahu a’lam bi ashowab