Kamis, 18 Oktober 2012

Pelajaran Dari Ibadah Qurban

Pekan ini seluruh kaum muslimin memasuki bulan Dzulhijjah, bulan terakhir dalam penanggalan Hijriah. Sudah menjadi pemahaman umum, bahwa setiap bulan dzulhijjah kaum muslimin (yang mampu) menjalankan dua syari’at dari Allah SWT, yaitu berhaji di Baitullah dan berkurban. Dua ibadah ritual ini dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kaum muslimin kepada Allah SWT (habluminallah) dan juga berbagi kepada sesama (habluminannas), serta agar kaum muslimin senantiasa menginggat sejarah Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as.

Syariat qurban merupakan syariat yang “dirintis” di masa Ibrahim as yang kemudian tetap disyariatkan bagi ummat Rasululllah Muhammad SAW. Kisah pengorbanan Ibrahim as dan putranya Ismail as yang merupakan aplikasi ketaatan beliau berdua atas perintah Allah swt tercantum dalam QS. Ash Shaffat ; 100-111 yang artinya : ”Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!"

Ia (Ismail) menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim." Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.”

Didalam buku Fiqh Islam karya Ustadz Sulaiman Rasyid, disampaikan bahwa kurban adalah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT pada Hari Raya Haji (‘Idul Adha) dan tiga hari kemudian (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah). Mengenai hukum berkurban, sebagian ulama berpendapat wajib, Berdasarkan ayat Allah SWT yang berbunyi,”Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar:1-2).

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kurban itu sunnat muakadah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,”Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunat bagi kamu.” (HR. Tirmizi).



Beberapa Ibroh Pelaksanaan Syariat kurban

Sesungguhnya ibadah qurban yang dilakukan oleh Ibrahim AS dan putranya, Ismail AS telah memberikan pelajaran (ibrah) pada ummat yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya tentang amal kongkret sebagai bukti ketaatan dan cinta kepada Allah swt.



Ibroh yang dapat kita petik dari pelaksanaan syari’at berkurban, antara lain:

1. Kesigapan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Hal ini telah dicontohkan oleh Nabiyullah Ibrahim. Diceritakan, tatkala Nabi Ibrahim mendapatkan perintah dari Allah SWT melalui mimpi untuk menyembelih putra tercintanya, maka beliau pun melaksanakannya. Meski menurut akal manusia, perintah itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, mustahil, tapi Nabiyullah Ibrahim tetap melaksanakan.

Dan atas kesigapan beliau untuk menjalankan perintahNya ini, maka Allah SWT memberikan apresiasi yang tinggi atas keimanan beliau dengan mengganti domba yang bagus sebagai pengganti Nabi Ismail untuk disembelih sebagaimana diceritakan dalam QS. Ash Shaffat 104-107 :

”Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. Jika kita tarik dalam kondisi saat ini, hendaknya semua perintah Allah kita tunaikan dan semua larangannya ditinggalkan, sesungguhnya Allah tidak akan membebani suatu kaum lebih dari kemampuannya. Segala perintah Allah niscaya mampu dilaksanakan oleh manusia yang normal, sebagaimana semua larangannya hendaknya ditinggalkan karena pasti ada pilihan yang lebih baik.



2. Kejujuran dan kesungguhan dalam Melaksanakan syariat

Meski setan telah berusaha untuk membujuk Ibunda Hajar, Nabi Ibrahim serta nabi Ismail agar membatalkan pelaksanaan qurban, namun dengan keteguhan hati serta jujur mengakui bahwa ini adalah perintahNya, maka syari’at Allah ini tetaplah dilaksanakan. Berbagai hambatan dan tantangan dilalui, namun tidak ada celah sesempit apa pun yang dijadikan alasan agar membatalkan diri untuk menjalankan perintah-Nya.



3. Cinta Butuh Bukti dan Pengorbanan

Mencintai sesuatu butuh pengorbanan. Semakin tinggi dan agung sebuah ungkapan cinta, kian besar tuntutan nilai pengorbanannya. Adakah ungkapan cinta yang lebih tinggi selain cinta kepada Yang Maha Pencinta, Allah SWT. Dan hal itulah yang ingin ditunjukkan Nabi Ibrahim a.s., Allahpun pernah mengingatkan kaum muslimin berkaitan pengorbanan sebagai bentuk ketaatan dan cinta seorang mukmin kepada Khaliqnya sebagaimana firman Allah swt :

“Katakanlah: "jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (TQS. At Taubah : 24)



Qurban & Hukum Syara’

Ibadah qurban bukan hanya sekedar menyembelih hewan qurban semata. Akan tetapi dalam berkurban ada aktifitas ibadah yang merupakan wujud dari penegakan hukum syara’. Dan setiap syariat Allah senantiasa memiliki thariqah (tata cara pelaksanaan) yang khas. Oleh karena itu, demi tercapainya kesempurnaan amal dalam menjalankan ibadah qurban, maka orang yang berkurban haruslah memperhatikan dan menjalankan syarat-syarat berqurban sesuai tuntunan dari Allah SWT dan Rasulnya.

Dalam hal ini kita harus benar-benar mengingat beberapa hal yang terkadang terlalaikan agar kesempurnaan pelaksanaan syariat berqurban dapat tercapai. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

a) Kriteria hewan qurban.

Jenis hewan kurban, meliputi domba, kambing, unta dan sapi. Masing-masing hewan kurban tersebut haruslah tidak cacat, hal ini berdasar hadist Nabi SAW yaitu:”Daro Barra’ bin ‘Azib, “Rasulullah saw telah bersabda,’Empat macam binatang yang tidal sah dijadikan qurban: (1) rusak matanya, (2)sakit, (3) pincang, (4) kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR. Ahmad, dan dinilai sahih oleh Tirmizi).



b) Upah Tukang Sembelih.

Dalam hal ini, tukang sembelih tidak boleh mendapatkan upah dari daging hewan kurban. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu Anhu, dimana beliau menceritakan:”Rasulullah SAW pernah menyuruhku mengurus hewan-hewan qurban, untuk selanjutnya dibagi-bagikan daging dan kulitnya, serta aku juga diperintahkan agar tidak memberi tukang sembelih sesuatu darinya. Tetapi kami memberinya dengan sesuatu dari (harta) kami yang lain.” (Muttafaqun ‘Alaih).

Yang dimaksud disini memberi sesuatu adalah memberi upah bukan dari bagian-bagian tertentu dari hewan yang disembelihnya (kepala, kulit, buntut dll), tetapi harus diberi upah dari harta pemilik hewan kurban.



c) Menjual Bagian Hewan Qurban

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada sebagian fakta ada panitia qurban yang secara langsung menjual kulit hewan qurban untuk kemudian hasil penjualannya dimasukkan sebagai kas takmir dsb. Namun untuk menghindari syubhat status penjualan kulit tsb ada sedikit “saran” yang semoga dapat menjadi solusi. Kumpulkan semua kulit hewan qurban. Tunjuk orang sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Hasil penjualan kulit selanjutnya diinfaqkan ke masjid atau lembaga social lain. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.


Khatimah
Aina maa takuni syar’I takunu maslahah, dimana ada syariat di situ ada kebaikan, demikian bunyi sebuah kaidah syara’. Sungguh di setiap syariat Allah senantiasa mengandung kebaikan, jika Allah mengharamkan sesuatu pastilah ada keburukan pada hal itu, dan jika Allah memerintahkan sesuatu niscaya ada kebaikan di dalamnya.

Pun demikian dengan syariat qurban. Pada satu sisi qurban memiliki makna ritual (hablum min Allah) karena qurban dilaksanakan sebagai bagian bukti cinta dan ketaatan kepada Allah swt. Pada sisi lain ibadah qurban memiliki dimensi sosial (hablum min naas) karena qurban telah membuka kesempatan bagi si fakir dan si miskin untuk menikmati daging bersama – sama dengan si kaya. Sungguh mulia syariat Allah ini. Jika satu syariat saja mendatangkan bermacam manfaat, maka bagaimana lagi jika Islam ditegakkan secara kaffah dalam segenap aspek kehidupan, niscaya Islam akan benar – benar menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Wallahu a’lam bi ashowab

0 komentar:

Posting Komentar