Rabu, 08 Februari 2012

"AKSI KOBOI" APARAT PENEGAK HUKUM



Belum tuntas masalah Mesuji dan Sape, kembali masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus yang melibatkan pihak kepolisian, yaitu dengan meninggalnya Faisal Akbar (14) dan Budri M. Zen (17), dua orang kakak adik di dalam tahanan kepolisisan Polsek Sijunjung Padang, Sumatera Barat. Banyak pihak menduga kuat adanya indikasi bahwa pihak Kepolisian berlaku sewenang-wenang kepada keduanya sewaktu di tahanan. Padang (ANTARA News, minggu 22 Jan 2012)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus kematian tahanan anak di kamar mandi Polsek Sijunjung. "Dari hasil investigasi kita di lapangan, Komnas HAM dapat menyatakan, ada indikasi pembunuhan berencana," kata Anggota Sub Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Joni Nelson Simanjuntak, di Padang, Minggu.
Bahkan menurut data, kejadian yang diindikasi kuat melibatkan pihak kepolisian tidak hanya sekali dua kali terjadi, tercatat sepanjang tahun 2011 saja terdapat 16 orang tewas, 69 orang luka akibat dari kesewenang-wenanganan polisi dalam menggunakan senjata apinya. Berikut sebagian daftar korban yang disebut sebagai "aksi koboi polisi" yang didapat Rakyat Merdeka Online dari Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, dalam keterangannya pagi ini (Minggu, 18/12), diantaranya adalah :
22 Agustus
Polisi menembaki kapal yang ditumpangi demonstran yang menuntut PT Medco memenuhi hak-hak warga atas pengeboran minyak di Pulau Tiaka. Akibat penembakan ini, dua warga tewas, yakni Ateng dan Turifin. Satu luka tembak di dada kanan.
6 Oktober
Takmir Masjid Agung Sumenep, RB Moh Ridwan (37) tewas akibat peluru nyasar polisi. Saat itu polisi hendak menangkap pencuri sepeda motor di alun-alun kota Sumenep. Korban yang juga Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep ditembak di kepala bagian kanan.
10 Oktober
Bentrokan antara karyawan PT Freeport dengan polisi menewaskan satu karyawan, Petrus Ayamseba. Bentrokan terjadi saat buruh demo dan mogok kerja. Enam lainnya luka terkena peluru.
28 Oktober
Kartono (31), warga Kampung Awi Mekar Purwakarta, Jawa Barat, tewas akibat ditembak polisi. Saat itu, korban sedang berada di lokasi judi sabung ayam. Tapi, korban bukan pelaku perjudian, melainkan sekedar menonton sabung ayam.
10 Nopember
6 orang  luka tembak dan 1 tewas ditembak polisi dalam konflik tanah antara petani Desa Sritanjung, Mesuji Lampung dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).
27 Nopember
Dua warga sipil asal Nanga Boyan, Kapuas Hulu, yakni Rajemah dan Totong, yang sedang berada di dalam mobil ditembak anggota Reskrim Polsek Parindu, Kalimantan Barat. Rajemah luka di telinga kiri dan Totong kena di telinga kanan.
Sebenarnya apa yang terjadi? Dimanakah peran polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat? Apakah memang diperbolehkan pihak berwenang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bagi masyarakat, meskipun dengan dalih keamanan? Bagaimana Islam memberikan solusinya?

Sistem Negara Polisioner
Yang terjadi saat ini, negara (eksekutif) seringkali menggunakan kepolisian ataupun polisi pamong praja dalam menjalankan kebijakannya. Seperti kasus mesuji ataupun Sape, terlihat sekali bagaimana polisi dihadapkan pada pilihan yang sulit, dimana mereka harus berhadapan dengan masyarakat dalam menegakan kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah. Inilah yang disebut dengan sistem polisioner, pihak eksekutif menggunakan tangan besinya melalui polisi dalam menegakkan kebijakan.
Disamping itu, sistem pemerintahan saat ini juga sangat mendukung terjadinya “aksi koboi” polisi terhadapa rakyat. Dengan dalil “sudah sesuai prosedur atau sudah sesuai peraturan” tidak jarang polisi melakukan “aksi koboi” dalam menangani aksi/perbuatan masyarakat yang dianggap salah dalam kaca mata hukum di negeri ini.
Pada pasal 16 ayat (1) UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk, diantaranya poin : (a) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; serta poin (l) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tampak jelas bahwa memang secara hukum, pihak kepolisian diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu menurut mereka dalam menegakkan keadilan. Seperti melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Bahkan pada bagian akhir UU No. 2 tersebut, pihak polisi diberi wewenang untuk melakukan tindakan apapun, atau dalam bahasa mereka mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Celah-celah inilah yang seringkali dimanfaatkan sebagian pihak (polisi) yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan “aksi koboi” terhadap masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila kasus seperti di atas masih marak terdengar, hal ini tentunya akan mengusik rasa ketidak-adilan masyarakat. Masyarakat masih sering membandingkan penanganan polisi yang sangat lamban dalam melakukan tugasnya ketika berhadapan dengan kejahatan kerah putih, dari pada sikap tegasnya ketika harus menghadapi kasus yang menimpa masyarakat biasa.
Pada akhirnya kita dapat melihat bahwa kesalahan proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian, berkaitan dengan keberadaan polisi itu sendiri dalam sistem kenegaraan saat ini. Kepolisian saat ini memiliki posisi yang sangat vital dalam penegakan hukum, sedangkan sistem yang ada terkadang mengarah pada penggunaan institusi kepolisian sebagai alat kekuasaan. Sehingga proses penegakan hukum oleh kepolisian sering dipengaruhi oleh beberapa kepentingan politik penguasa. Atau bisa diibaratkan bahwa kepolisian bagaikan sebilah pisau yang dia akan tajam menusuk ke “bawah” akan tetapi tumpul menusuk ke “atas”.

Islam Memberikan Keadilan Hakiki
Islam berbeda dengan sistem yang ada karena Islam merupakan satu-satunya sistem kehidupan yang benar (diciptakan oleh Dzat yang menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan). Maka, hanya Islamlah yang bisa memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya. Sehingga, jika Islam diterapkan, pastinya akan bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan hukum dengan seadil-adilnya.
Dalam Sistem Islam, polisi bukan alat eksekutif dalam menegakan kebijakan, akan tetapi hanya perangkat pelengkap pengadilan. Polisi baru akan bergerak, jika ada perintah pengadilan/hakim. Sehingga tidak ada lagi UU yang memberikan ruang terlalu luas kepada pihak polisi, yang menyebabkan munculnya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan perbuatan-perbuatan tidak beradab, seperti menyiksa tahanan, menangkap rakyat tanpa adanya kepastian hukum dari pengadilan,  atau memata-matai rakyat dengan alasan manjaga stabilitas negara.
Dalam Sistem Islam juga tidak dikenal istilah BAP, penyidikan hanya dilakukan oleh hakim, dan dilakukan secara transparan, serta disaksikan secara umum, sehingga menutup peluang untuk melakukan negosiasi hukum bagi pihak-pihak tertentu. Dalam Islam polisi hanya sebagai mitra kerja hakim untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum, dan membantu melakukan eksekusi hukuman yang sudah ditetapkan hakim. Ini jelas berbeda dengan hukum buatan manusia saat ini. Polisi dengan leluasa membuat BAP sesuai hawa nafsu mereka, bahkan untuk bisa mendapat materi dalam BAP, mereka bisa saja menyiksa orang tanpa diadili sebelumnya. Bahkan bisa saja BAP dinegosiasi, agar hukuman bisa ringan.
Oleh karena itu, semestinya seperti kasus yang terjadi di Sijunjung, dimana orang yang diduga melakukan pelanggaran meninggal di tahanan polisi sebelum adanya keputusan pengadilan, menjadikan polisi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan harus diseret ke pengadilan. Sehingga, oknum-oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus dihukum, bukan malah dilindungi dalam naungan “hukum profesi”.
Islam melakukan penerapan hukum kepada masyarakat tanpa pandang bulu. Bahkan pernah suatu hari Rasulullah saw bersabda, “andaikan Fatimah puteri Muhammmad mencuri tentu aku potong tangannya”.
Diriwayatkan oleh Aisyah r.a, suatu ketika bangsa Quraisy merasa bingung dengan urusan seorang wanita dari suku Makhzum yang telah mencuri. Akhirnya mereka berunding siapakah yang berani memintakan maaf atau ampunan kepada Rasulullah? Lalu ada yang mengusulkan, “Tidak ada, kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai oleh  Rasulullah.” Kemudian majulah Usamah r.a untuk membicarakan hal itu kepada Rasulullah. Mendengar hal tersebut, wajah Rasulullah SAW seketika berubah. Lalu beliau berkata kepada Usamah, ”Beranikah engkau memberi syafaat atau pembelaan dalam suatu hukum had yang telah ditetapkan oleh Allah SWT?” Kemudian Rasulullah berdiri dan berkhutbah, “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kamu dahulu (adalah) apabila ada seorang bangsawan mencuri, dibiarkan. Namun jika ada orang rendahan mencuri, dikenakan atasnya hukum had. Demi Allah, andaikan Fatimah puteri Muhammmad mencuri tentu aku potong tangannya (HR. Bukhari-Muslim).
Cukup jelas ketika Islam diterapkan, rasa keadilan masyarakat akan bisa ditegakkan, tidak ada lagi “aksi koboi” polisi yang akhirnya bisa mengusik rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu semestinya kaum muslimin segera menyadari dan segera kembali kepada Islam dalam menjalankan kehidupan ini. Karena hanya Islam-lah yang akan mampu menyelesaikan segala problem kehidupan ini dengan seadil-adilnya. Karena Islam adalah agama yang diciptakan oleh Allah swt, Dzat yang menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan. Wallahu a’lamu bishshawab.

0 komentar:

Posting Komentar