Rabu, 14 Maret 2012

Memberantas Premanisme


Di jaman kapitalistik yang penuh dengan persaingan ketat dan keras untuk memeperoleh materi guna mempertahankan hidup seperti sekarang ini, premanisme menjadi sebuah fenomena yang tidak bisa terhindarkan di masyarakat. Aksi-aksi mereka yang identik dengan kekerasan, pencurian, perampokan bahkan sampai pembunuhan sudah menjadi pekerjaan mereka sehari-hari. namun disisi lain, aktifitas haram dan kehadiran mereka justru dibutuhkan oleh sebagian orang untuk memuluskan kepentingannya. Sehingga tidak jarang kita mendengar ada sebagian pengusaha maupun penguasa/pejabat dari tingkat bawah (baca:desa) sampai tingkat atas berkolega dengan mereka.
Berita tentang premanisme mencuat ke permukaan setelah kejadian pembunuhan mantan direktur Power Steel, Tan Hary Tantono 45tahun di Swiss Bel Hotel Swah Besar, Jakarta pusat tanggal 26 Januari 2012 yang diduga dilakukan oleh Kelompok preman John  Kei. Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono ini bermula karena korban sebelumnya meminta bantuan preman pimpinan John Kei untuk menagih hutang kepada pihak lain. Namun, karena dianggap tidak membayar uang jasa penagihan, akhirnya Tan Harry Tantono pun dibunuh. Belakangan polisi melihat adanya keterlibatan John Kei dalam kasus tersebut, sampai akhirnya polisi menangkap John Kei di Hotel C'One Jakarta Timur. Akibat mau melarikan diri, akhirnya polisi pun menghadiahi timah panas terhadap John Kei sehingga kaki kanannya terluka. (http://www.tribunnews.com/2012/02/23).
Beberapa waktu  kemudian terjadi penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot subroto Jakarta pusat tanggal 22 Februari 2012, dengan korban 2 orang tewas dan 4 orang luka berat. (http://id.berita.yahoo.com). Kasus ini diduga berkaitan dengan utang piutang transaksi narkoba.
Para preman juga diduga terlibat dalam kasus penyanderaan Istri dan anak Haris Surahman, saksi kunci pada kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Atas kejadian tersebut, Haris Suharman melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (www.tribunnews.com/2012/02/21)
Kejadian diatas menimbulkan  keprihatinan Publik atas aksi-aksi premanisme. Bahkan Presiden Susilo bambang Yudhoyono menyinggung maraknya aksi kekerasan dan premanisme. Beliau sudah berulang kali meminta aparat keamanan untuk menghentikan aksi kekerasan semacam itu. dan menegaskan telah memerintahkan aparat untuk mengantisipasi aksi premanisme dengan tepat, profesional, dan tuntas. (http://nasional.vivanews.com/24022012).
Sehari sebelumnya mantan orang nomer dua di negeri ini, Jusuf Kalla, meminta aparat berwajib dapat menyelesaikan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia pun berharap kepolisian dapat menyelesaikan kasus-kasus premanisme. Hal senada juga diungkapkan calon gubernur DKI Jakarta, Nono Sampono. Ia meminta hukum harus ditegakkan saat menangani kasus premanisme. (http://www.tribunnews.com/2012/02/23)
Kenapa orang memilih menjadi preman? tidakkah ada pekerjaan lain yang baik? Jika preman sudah merajalela, bagaimana solusi efektif yang harus dilakukan?

Premanisme
Mendengar istilah ini, banyak orang merasa takut karena premanisme identik denga kekerasan, perampokan bahkan sampai pembunuhan. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, disebutkan Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.
Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut. Contohnya preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
Preman di pasar yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.Sering terjadi perkelahian antar preman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.(http://id.wikipedia.org/wiki/Premanisme)
Beberapa  solusi yang ditawarkan oleh masyarakat untuk memberantas premanisme diantaranya adalah kembali pada zaman Pak Harto yaitu dengan cara penembakan misterius (Petrus). Mayat preman yang dipetrus digeletakkan begitu saja di jalan. Cara itu menjadi shock therapy dan shock treatment sehingga mereka tak berani beraksi lagi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa petrus sangat efektif memberantas premanisme. Namun, langkah tersebut dinilai tidak cocok lagi diterapkan di masa demokrasi. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman juga menilai petrus hanya cocok di zaman ototiter. cara-cara melawan premanisme menggunakan petrus membuat suasana tidak nyaman. Sebagai negara hukum, tidak boleh melakukan apapun di luar aturan.
Ifdhal Kasim, Komisioner pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan Penanganan tindakan premanisme melalui kekerasan seperti petrus tidak tepat dalam sebuah negara hukum. Pasalnya, menyelesaikan kekerasan (preman) dengan kekerasan (petrus) justru akan menjadi muara persoalan.( http://www.berita-terbaru.com)



Penyebab Premanisme
Menjadi Preman tentu bukanlah cita – cita bagi setiap orang, namun kondisi seringkali membentuk seseorang untuk menjadi preman. Ada beberapa hal yang menyebabkan premanisme, antara lain :
1.   Masalah ekonomi
Akibat dari sulitnya mencari pekerjaan atau memiliki pekerjaan tapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya, kebanyakan orang tidak mau berpikir panjang.   Semua pekerjaan dilakukan tanpa melihat baik tidaknya pekerjaan tersebut, apalagi diiming-imingi dengan gaji besar.
Menurut survey BPS pada Agustus 2011, tingkat pengangguran di Indonesia tercatat 7,7 juta orang. (http://rimanews.com/read/20111107). Ini adalah data pengangguran terbuka, artinya hanya mendata orang yang benar – benar menganggur. Data ini tidak mencakup jumlah orang bekerja namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
2.   Masalah Hukum
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyebutkan aksi premanisme yang subur di Indonesia bukanlah tanpa faktor pendukung. Banyak tindakan aparat dan pemerintah yang berkaitan pada tumbuhnya aksi premanisme. Bahkan terkadang premanisme itu dipelihara kekuasaan. (http://www.berita-terbaru.com). Lemahnya penegakan hukum membuat orang berani melanggar hokum karena seringkali mereka bisa lolos dengan mudah dari jeratan hokum. Kalaupun bisa dijerat, umumnya hukumannya tidak terlalu berat.

Islam Memberantas Premanisme
Islam adalah agama yang paripurna. Syariat Islam telah membuat aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan sesamanya dan dengan dirinya sendiri. Semua aturan tersebut adalah pedoman menjalani kehidupan dunia dengan baik dan meraih akhirat yang bahagia. Beberapa piranti syariat islam yang bisa digunakan untuk mensolusi premanisme, antara lain :
1.   Meningkatkan ketaqwaan Individu
Ketaqwaan seorang muslim kepada Allah SWT adalah kunci pokok agar seseorang memiliki tindakan/perbuatan yang benar.  Taqwa berarti takut kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah dan menjauhi laranganNya. jika hal ini sudah mengakar pada seorang individu muslim maka dia tidak mudah melakukan perbuatan yang melanggar agama. Terlebih dari itu dia akan selektif mencari teman dekatnya, sehingga dia aman dari ajakan orang-orang yang mengajak pada kejelekan seperti premanisme.
Untuk meningkatkan ketaqwaan bisa dilakukan dengan cara tidak berhenti belajar/mengkaji agama sehingga akan timbul keterikatan terhadap aqidah dan hukum-hukum islam. Dengan demikian akan mudah mengingat Allah dimanapun berada. Selain itu juga harus mencenderungkan diri pada orang-orang yang sholeh  dan saling mengingatkan pada kebenaran dan kesabaran. Dalam Al-Qur’an: “ Demi masa. sesungguhkan manusia dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran (TQS.Al-Ashr:1-3).
2.   Jaminan Pemenuhan kebutuhan pokok  
Menurut Abdurrahman Al Maliki dalam bukunya As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla menyebut kebutuhan pokok manusia terdiri atas : kebutuhan primer untuk tiap individu  dan kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat.
Setiap orang hidup akan selalu ingin memenuhi segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kehidupannya. Setiap orang butuh makan karena dengan makan itu manusia akan tumbuh dan berkembang. Setiap orang butuh pakaian karena Allah sudah menciptakan rasa malu sehingga aurotnya wajib ditutupi. Setiap orang butuh rumah untuk bernaung dan berlindung. Inilah kebutuhan primer untuk tiap individu yang harus terpenuhi sesuai standar umum masyarakat.
Sebagaimana disebutkan dalam  Al-Qur’an : ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu” (TQS.Al-Baqoroh : 233). Begitupun dalam ayat : “Tempatkanlah para istrimu dimana kamu bertempat tinggal.”(TQS. At-Tholaq : 6). Yang pertama wajib memenuhi kebutuhan ini adalah para suami kepada istrinya, ayah kepada anak-anaknya, anak kepada orangtuanya, keluarga dekatnya menafkahi keluarga dekat yang menjadi tanggungannya.
Dengan demikian, orang-orang tersebut harus bekerja sebagai upaya untuk bisa menjalankan kewajibannya dalam menafkahi keluarganya. Lapangan pekerjaan yang halal harus tersedia bagi mereka sehingga  tidak lari pada pekerjaan-pekerjaan yang haram seperti menjadi preman.
Namun, jika orang-orang ini memang tidak mampu untuk memberikan nafkah, maka Negara yang wajib melaksanakan tugasnya memberikan nafkah kepada penduduknya. Dari Abu Hurairah berkata, Nabi bersabda: ”Siapa saja yang mati meninggalkan Kalla (orang yang sebatang kara), maka dia menjadi tanggunganku, dan siapa yang meninggalkan harta, maka menjadi hak ahli warisnya (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud).”
Kebutuhan pokok yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan. Rosulullah bersabda:”siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.(HR. Bukhari) Serta hadits    ”Diantara tanda-tanda (datangnya hari) kiamat adalah menghilangnya ilmu dan menyebarnya kebodohan.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Anas).”
Dan syara’ telah menetapkan bahwa Negara yang secara langsung menjamin terpenuhi kebutuhan ini. Selain itu Negara juga harus  memenuhi sarana-sarana pemenuhan kebutuhan pokok yang diperlukan. Caranya: menciptakan lapangan kerja, menjamin nafkah bagi fakir miskin, orang-orang yang lemah fisik serta pengangguran. Dengan hukum-hukum ini politik  ekonomi Islam terealisasi secara menyeluruh. Sehingga seorang individu/rakyat  merasa terpenuhi apa yang dibutuhkan dalam kehidupan mereka
3.   Penegakan hukum
Negara tidak boleh semena-mena terhadap rakyatnya. Termasuk untuk menegakkan hukum bagi rakyat. Negara harus melakukan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya terlebih dahulu sebelum menyuruh rakyat taat hukum. Dalam islam, peradilan Islam ditegakkan ketika daulah sudah memenuhi kebutuhan pokok rakyat yang 6 diatas (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan). Apabila Negara sudah memenuhi kebutuhan pokok mereka tetapi masih ada orang/suatu kelompok yang membuat kekacauan atau keresahan di masyarakat (seperti para preman) maka mereka harus diadili dan dihukum.
Dalam kitab Nidlomul Hukmi fil Islam dikatakan bahwa orang-orang yang membuat keonaran, semisal pembegal yang biasa menghadang orang,mengganggu perjalanan, merampas harta benda dan membunuh jiwa mereka, maka departeman HanKam bisa mengirim kesatuan polisi untuk menangkapi mereka, dengan cara dibunuh dan disalib, atau dibunuh saja, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan cara menyilang ataupun dibuang –dari negeri asalnya- ke tempat lain.
Sesuai dalam A-Qur’an: “Sesungguhnya pembalasan  terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi maka mereka hanyalah dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat  kediaman mereka).”(TQS. Al-Maidah: 33)
Maka siapa saja yang membunuh dan merampas harta benda, harus dibunuh dan disalib. Sedangkan orang yang hanya membunuh saja, dia akan dibunuh dan tidak disalib, sementara orang yang hanya mengambil harta benda saja tanpa diserta pembunuhan maka dia akan dipotong tangan dan kakinya dengan caramenyilang dan tidak dibunuh. Adapun orang yang hanya mengeluarkan senjata dan menakut-nakuti orang dengan senjata itu, namun tidak melakukan pembunuhan juga tidak mengambil harta benda mereka maka tidak dibunuh, tidak disalib, tidak dipotong tangan dan kakinya, namun hanya dibuang dari tempat negeri asalnya.

Khotimah
Demikianlah, begitu detailnya hokum islam dalam menghukum orang-orang yang melanggar aturan Allah. Jika sistem ini diterapkan maka orang takut untuk melakukan pelanggaran termasuk menjadi preman. Tidak seperti sekarang ini, akibat dari buruknya lemahnya system peradilan dan minimnya kesejahteran bagi rakyat, berakibat pada menjamurnya kejahatan. Dimana-mana muncul rasa tidak aman. semoga kondisi ini cepat berubah kearah yang baik. Amin.
 Wallahu ‘a’lam bishshowab

0 komentar:

Posting Komentar