Akhir pekan kemarin menjadi pekan yang menyibukkan bagi beberapa pihak, hal ini terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM, khususnya BBM bersubsidi. Di satu sisi pemerintah memberikan asumsi bahwa rencana kenaikan BBM ini merupakan sebuah keharusan untuk mengamankan APBN Tahun 2012 yang terkait dengan semakin tingginya harga minyak dunia.
Di sisi lain, pihak di luar pemerintah, apakah LSM, serikat buruh, mahasiswa, maupun masyarakat umum, sangat menolak rencana kenaikan ini. Sehingga dapat kita saksikan bagaimana aksi-aksi demonstrasi kelompok-kelompok masyarakat untuk menolak rencana kenaikan itu. Bahkan tidak jarang terjadi bentrok antara demonstran dengan petugas keamanan, seperti yang terjadi pada aksi demonstrasi 27 Maret 2012 di berbagai daerah.
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya rapat paripurna DPR memutuskan memilih opsi menambahkan Pasal 7 ayat 6a pada UU APBN. Opsi ini didukung oleh mayoritas anggota Dewan (356 orang). Keputusan ini membuat rencana kenaikan harga BBM per 1 April 2012 menjadi batal, namun Pemerintah dapat sewaktu – waktu menaikkan harga BBM jika harga rata – rata minyak internasional 15% lebih tinggi dari harga patokan APBN sebesar US $105 per barel.
Fakta ini membuat kita berpikir dan bertanya, bagaimana sebenarnya Negara mengelola kebutuhan BBM masyarakat ? Sebenarnya Negara mampu atau tidak mengelola kebutuhan BBM masyarakat, dan bagaimana seharusnya Negara memenuhi kebutuhan BBM rakyat?
Carut Marut Pengelolaan BBM
Pengelolaan BBM saat ini hendaknya dirombak secara total, yaitu dengan mengembalikan keberadaannya menjadi milik umum rakyat dengan harga yang disetujui rakyat secara langsung tanpa diwakili. Apakah memungkinkan ?
Kalau kita telusuri, bahwa menurut Kwik Kwian Giew biaya produksi BBM rata-rata di Indonesia sebenarnya hanya mencapai 10 $ US per Barel atau sekitar Rp 600,- per liter !
Artinya, jika pemerintah saat ini hanya mengelola BBM produksi sendiri dari dalam negeri, tanpa export dan tanpa import, pasti dapat mengendalikan harga secara baik tanpa didikte oleh para spekulan dan tanpa terpengaruh jatuhnya nilai dolar Amerika. Namun jika pemerintah ingin stabil dalam pengelolaan BBM, maka pemerintah harus mengembalikan kapasitas produksi BBM seperti semula atau bahkan memperbesar lagi kapasitas produksi agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Permintaan konsumsi minyak dalam negeri di Indonesia sekarang hanya sekitar 1 juta barel/hari lebih sedikit. Padahal menurut laporan BPS, Produksi minyak Indonesia 1996 sudah mampu mencapai kapasitas 1,580 Juta barel/ hari.
Sehingga, jika harga minyak mentah milik sendiri dihitung Rp 0,- dengan biaya produksi Rp 600,- per liter, maka jika BBM dijual Rp 3.000,- per liter saja, pemerintah sudah untung lebih dari 500 % atas biaya produksi. Tanpa perlu subsidi APBN, maupun hutang luar negeri, semuanya bisa dibayar jika pengelolaan BBM tidak salah urus.
Hal ini sulit dicapai disebabkan Pertamina hanya sedikit berperan dalam produksi, bahkan menurut Kwik Kian Giew Pertamina hanya menangani 10 % produksi minyak Indonesia, dan sisanya 90 % ditangani perusahaan asing: Exon Mobile, Caltex dll. Kondisi ini yang kemudian mendorong pertamina hanya berperan sebagai makelar Export, Import BBM dan eceran SPBU.
Dampak selanjutnya adalah negara dipaksa oleh jeratan global yang dibuat sendiri oleh pemerintah untuk menjadikan harga minyak mengikuti harga pasar Internasional. Padahal kalau pemerintah mampu melepaskan diri dari kekuasaan asing dalam pengelolaan minyak, dengan pengelolaan BBM ditangani sendiri oleh pemerintah mulai dari awal pengeboran sampai pemasaran dan segala sesuatu yang terkait dengan pengelolaan BBM seperti penelitian, permodalan dan menegemen dst, maka apa yang disebut ekonomi biaya tinggi tidak akan terjadi.
Subsidi dapat dihilangkan total, dan keuntungan diraih lebih dari 500 % biaya produksi, rakyat tidak terkena akibat berbagai harga kebutuhan pokok yang membumbung tinggi yang disebabkan oleh melonjaknya harga BBM yang tidak terkendali dengan baik. Keuntungan ini belum dilihat kalau Negara mampu mengekspor BBM dengan harga internasional yang saat ini mencapai 100 US dollar/barel.
Semua ini adalah akibat pengelolaan BBM yang carut marut, dimana BBM dalam negeri yang kwalitas satu, tanpa mengandung polutan timbal malah dijual ke luar negeri, kemudian diganti BBM kelas III dengan polutan timbal berbahaya kepada otak manusia yang diimport. Akibatnya luar biasa, otak rakyat menjadi teracuni, sehingga kecerdasan rakyat akan menurun. Disisi lain, harga BBM menjadi sangat mahal karena harus mengikuti harga pasar internasional, maka di saat harga BBM dinaikan, member dampak buruk kepada perekonomian mayoritas rakyat.
Oleh karena itu pemerintah tidak boleh tidak / harus menformat ulang pengelolaan BBM secara komprehensif dan integral, segera rombak pengelolaan BBM yang penuh dengan keanehan. Segera rubah fungsi pertamina dari fungsi makelar, dan pengecer. Kemudian putuskan mata rantai export import BBM, terakhir optimalkan produksi BBM dalam negeri dan tidak akan diexport kecuali setelah ada kelebihan produksi.
Disamping masalah pengelolaan tambang, ada yang lebih penting dari itu semua, yaitu menyangkut pemilikan dan cara penjualan. BBM dijual murah atau dijual mengikuti harga pasar dunia, harus ditanyakan kepada rakyat dan diputuskan langsung oleh rakyat tanpa diwakili, bukan diputusi DPR dan Pemerintah. Caranya melalui referendum atau apapun namanya yang penting cara itu dapat menghantarkan keputusan rakyat secara langsung tanpa diwakili.
Sedangkan BBMnya sendiri dapat dijual dengan biaya produksi kepada rakyat, atau dengan harga pasar, atau opsi lainnya, asalkan semua itu harus ditanyakan dan diputuskan langsung oleh mayoritas rakyat, tanpa diwakili. DPR dan Pemerintah tidak boleh bertindak sebagai pemilik, atau mengklaim telah mewakili suara rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat.
Ada dua hal penting terkait masalah BBM yang perlu ditinjau kembali, yaitu masalah cara pengelolaan BBM dan segala sesuatu yang terkait. Yang kedua masalah hasil penjualan BBM harus kembali menjadi milik rakyat.
Menyangkut cara pengambilan tindakan menjual BBM harus mengikuti pendapat mayoritas rakyat langsung, karena rakyat adalah pemiliknya. DPR dan pemerintah hanya dapat melayani opsi yang diambil dari aspirasi rakyat yang akan dimintakan keputusannya langsung oleh rakyat dengan suara mayoritas. Misalnya pemerintah dengan DPR menawarkan harga pasar premium Rp 8.500,- per liter atau dijual dengan biaya produksi saja Rp 600,- per liter (dengan perhitungan harga minyak mentah Rp 0,- perliter karena milik sendiri.) Atau opsi misalnya dijual Rp 3.000,- per liter. Setelah itu dimintakan putusan rakyat langsung dengan suara mayoritas.
Cara yang Islami ini juga akan membuktikan keterwakilan aspirasi, sekaligus membongkar manipulasi aspirasi. Dari sana akan dapat dibuktikan mana sebenarnya yang mewakili suara rakyat, para pendemo penentang kenaikan BBM, atau suara DPR. Dan bahkan dapat dipakai untuk membuktikan pengkhianatan para wakil rakyat terhadap konstituen mereka sendiri, jika terbukti suara mayoritas rakyat menolak kenaikan harga BBM. Tetapi jika mayoritas rakyat ternyata menghendaki kenaikan harga BBM, berarti DPR telah bekerja mewakili rakyat konstituen mereka. Semua itu harus dibuktikan dahulu melalui pengambilan pendapat mayoritas rakyat secara langsung.
Yang kedua, mengenai hasil penjualan BBM, harus dikembalikan untuk membayar anggaran belanja sarana umum, tidak boleh untuk lainnya. Yaitu untuk membiayai pembangunan sarana umum seperti jalan, transportasi masal seperti kereta, terminal, pelabuhan bandara, perguruan tinggi dan gedung pendidikan sekolah, rumah sakit, dsb yang termasuk sarana umum. Tidak boleh diberikan kepada pemilik saham individu para konglumerat sebagai milik privat.
Semua hasil penjualan BBM harus dikembalikan untuk pembiayaan kebutuhan umum rakyat, baik miskin maupun kaya dalam bentuk anggaran dan belanja kebutuhan pokok umum: pendidikan, kesehatan, sarana umum, dsb. Tidak selayaknya rakyat hanya mendapatkan kompensasi atau bantuan dalam bentuk apapun, seperti bantuan langsung tunai (BLT) atau sekarang dikenal dengan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), yang hanya diberikan dalam jangka waktu sembilan bulan sehingga menunjukkan seolah-olah rakyat bukan pemilik BBM.
Mengelola Kepemilikan Umum (BBM) Untuk Rakyat
Semua kekayaan yang dihimpun dalam kas negara tidak berbentuk satu macam pemilikan, adakalanya merupakan milik negara, seperti pajak; dan adapula merupakan milik umum rakyat, seperti barang tambang. Oleh karena itu, setiap kekayaan yang dihimpun dalam kas negara harus dirinci jenis pemilikannya dan hukum penggunaanya. Ada harta yang memang khusus untuk sarana umum dan kebutuhan pokok umum rakyat, seperti harta milik umum: semua jenis tambang dsb. Ada juga harta yang keperuntukannya untuk anggaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti gaji pegawai negara: harta pajak dst. Demikian juga harta yang khusus diperuntukkan orang-orang miskin, memiliki sumber anggaran tersendiri yang ditetapkan secara hukum.
Orang-orang miskin itu dalam pandangan hukum Islam memang memiliki hak pemilikan dari suatu jenis kekayaan yang dihimpun oleh negara, seperti harta milik umum atas barang tambang, dsb. Sehingga, jika diberikan bagian pemilikannya secara hukum kapada orang miskin, berarti mereka sedang menerima hak miliknya sendiri. Orang menerima hak pemilikannya sendiri tidak boleh diganggu, diejek, diremehkan, diplintir dsb. Justru yang harus dididik adalah para pejabat negara yang tidak tahu hak milik orang miskin yang harus diserahkan kepada mereka baik diminta maupun tidak diminta.
Semua kekayaan dalam kas Negara termasuk dana hasil pengelolaan semua barang tambang, termasuk BBM adalah khusus untuk anggaran kebutuhan pokok umum rakyat, yang meliputi pendidikan, kesehatan dan sarana umum. Kebutuhan pokok pendidikan meliputi: membangun sekolahan, perguruan tinggi dan segala sesuatu yang terkait dengan pembiayaan pendidikan. Kebutuhan pokok kesehatan meliputi pembangunan rumah sakit dan segala sesuatu yang terkait dengan biaya kesehatan rakyat, termasuk didalamnya biaya berbagai riset kedokteran dan farmasi.
Sedangkan kebutuhan sarana umum menyangkut sarana peribadatan: masjid dll, sarana transportasi, dan sarana kehidupan lainnya yang dibenarkan secara hukum. Contoh sarana transportasi, meliputi pembangunan jalan raya, bandara, pelabuhan, terminal, perkereta apian: baik gerbong, stasiun maupun segala sesuatu yang terkait dengannya. Hal ini disebabkan BBM adalah kepemilikan umum rakyat, dan penggunaannya juga telah ditetapkan untuk kebutuhan pokok dan sarana umum.
Demikian juga semua barang tambang selain BBM, seperti: emas, baja, uranium dsb, harus dikembalikan kepada rakyat dan tidak boleh dimiliki sebagai pemilikan pribadi para konglomerat kapitalis Borjuis dan tidak boleh diselewengkan di luar ketentuan hukum pemilikan dan hukum penggunaannya, karena BBM dan semua jenis barang tambang adalah milik umum rakyat.
Dengan berbagai macam penjelasan bagaimana Negara harusnya mengelola harta kepemilikan umum, termasuk di dalamnya barang tambang (BBM dan sebagainya) untuk rakyat, maka kita bisa menjawab pertanyaan, sebenarnya rencana kenaikan harga BBM itu untuk siapa?, Benarkah alasan Negara saat ini untuk menaikkan harga BBM sudah tepat? Dan apakah sistem Negara saat ini mampu menyelesaikan kekisruhan pengelolaan BBM untuk rakyat?.Seharusnya kita ingat bahwa Allah swt telah berfirman,” Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (TQS. Al Maidah : 50)
Wallahu a’lamu bishawab.












1 komentar:
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
Posting Komentar