Kamis, 19 April 2012

Kesetaraan Gender

Saat ini di DPR sedang dibahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG). Bahkan demi RUU ini para legislator berniat studi banding ke Norwegia dan Denmark. Namun RUU KKG ini menuai penentangan dan penolakan dari berbagai elemen termasuk ormas-ormas muslimah. RUU KKG itu dinilai bertentangan dengan Islam, berbahaya dan merusak bagi masyarakat.
“RUU Kesetaraan Gender adalah produk sekuler yang tidak diperlukan sama sekali oleh para muslimah,” tegas Sekretaris KMKI, Rita Soebagio dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Sabtu (31/3/2012). MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesa) juga menyampaikan penolakan mereka terhadap RUU-KKG, yang dibacakan oleh Sekjen MIUMI, Ustadz Bachtiar Nasir dalam Tabligh Akbar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Ahad (8/4 2012).
Sebenarnya apa yang ada dalam benak para wakil rakyat ini, sehingga mereka menyusun draft RUU KKG ini? Apakah akal mereka sudah tidak berperan lagi sehingga mereka merumuskan kebijakan yang merusak nilai-nilai aqidah? Tapi inilah salah satu bukti jika kita hidup di bawah sistem kapitalis, maka seluruh kebijakan bahkan para wakil rakyatpun menjadi kapitalis.
Mengkaji Pasal dalam Perspektif Islam
Ada beberapa pasal dalam draft RUU ini yang patut dicermati ummat Islam, diantaranya :
Pertama, Pasal 1 ayat 1 tentang definisi “Gender”. Gender adalah perbedaan peran dan tanggung jawab laki laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.
Definisi gender seperti itu secara substansial jelas bertentangan dengan Islam karena pembagian peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam Islam tidak berdasar budaya, bukan pula adat istiadat Arab, akan tetapi berdasarkan wahyu. Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya. Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dari Allah SWT ini sangat riskan.
Dalam Islam, laki-laki adalah kepala keluarga, sebagaimana disebutkan dalam TQS. An Nisaa : 34 : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”  
Akan tetapi, syari’at ini bukan bermaksud meletakkan wanita di bawah. Syari’at Islam memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yang baik – maka perintah itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuan Arab abad ke-7 saja.
Kedua, pasal 1 ayat 2 berbunyi Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.
Pasal ini dengan jelas menuntut tugas yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam segala urusan. Wanita harus memiliki akses dan partisipasi dalam kegiatan pembangunan. Namun sayangnya, kaum sekuleris menganggap wanita tidak punya akses dan partisipasi dalam pembangunan jika hanya “sekedar” mendidik anak di rumah. Mendidik anak menjadi sholih/ah dianggap tidak berkontribusi pada pembangunan karena tidak ada nilai materi kongkret yang di dapat.
Peradaban barat yang kapitalistik juga memandang perempuan hanya sebagai makhluk individual. Wanita dianggap sosok terpisah dari keluarga sehingga dalam masyarakat barat tidak di kenal konsep wali nikah, aturan berbakti pada suami, kewajiban mendidik  anak, dll. Maka wajar jika banyak keluarga broken home akibat sikap ego anggota keluarga yang saling individualis mementingkan karir diluar rumah.
Ketiga, Pasal 67 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu. Sementara pada pasal 70 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama .....tahun dan pidana denda paling banyak Rp.......”.
Pasal ini dengan terang-terangan mengkriminalkan orang yang taat beragama. Hakim pengadilan agama bisa dianggap kriminalis karena memberi putusan waris laki-laki dibanding wanita 2:1 sesuai ketentuan Qur’an. Orang tua juga bisa dihukum, jika menyuruh anak wanitanya berjilbab tapi melarang anak laki-lakinya berjilbab. Seorang takmir atau imam masjid bisa dihukum oleh pasal ini karena menempatkan laki – laki di shaf depan dan wanita di belakangnya. Begitupun jika kita membeda-bedakan jumlah kambing untuk aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan.
Pasal-pasal yang disusun dalam RUU KKG ini nampak memaksakan nilai-nilai Barat yang sekular,  liberal, dan materialistik. RUU ini telah menafikan dan mengecilkan arti dan peran perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga, sebagai pendamping suami dan pendidik anak-anaknya.
Partisipasi perempuan dalam pembangunan hanya diukur berdasarkan keaktifannya di ruang publik.  Perempuan didorong lebih banyak berkiprah di ruang publik dan berkarir yang justru akan menambah beban bagi perempuan sendiri. Konsep dan cara pandang seperti ini akan memunculkan ketidak harmonisan dan bahkan penderitaan bagi perempuan itu sendiri, karena peran yang dijalankannya didapat melalui belas kasih dan pemaksaan porsi gender dan bukan karena kapabilitas dan kehormatan pribadinya.
College Eropa Neuropsychopharmacology tahun 2011 dalam studinya menemukan bahwa depresi perempuan di Eropa naik dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena ‘beban luar biasa’ akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir.
Selain itu,  RUU ini bertentangan dengan fitrah manusia yang telah dikaruniakan Allah Yang Maha Kuasa,  di mana laki-laki dan perempuan diciptakan dengan potensi masing-masing untuk saling melengkapi dan bekerjasama dalam berbagai aspek kehidupan. Allah Yang Maha Kuasa telah menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan penanggung jawab keluarga yang wajib berlaku adil, beradab, penuh  kasih sayang serta bermusyawarah dengan perempuan.
Sungguh RUU ini tidak memberikan solusi bagi masalah perempuan tetapi justru memberikan masalah bagi pihak laki-laki, anak-anak dan masyarakat. RUU KKG ini justru akan memberikan banyak masalah baru dan banyak korban baru, multiple victimization.
Bagi laki-laki misalnya, dengan banyaknya perempuan bekerja di ranah public, menjadikan peluang bagi mereka yang nota bene merupakan pencari nafkah bagi keluarga akan semakin sempit karena persaingan dunia kerja semakin berat. Bagi anak-anak, mereka semakin tidak terurus karena banyak ditinggalkan ibunya bekerja. Akibatnya, anak menjadi kesepian, tidak bahagia, sehingga terkadang melakukan kompensasi yang salah, dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, pergaulan bebas, konsumen situs porno di internet, pelaku kejahatan dan sebagainya.
RUU KKG ini bukanlah penyelesaian dari permasalahan yang menimpa banyak perempuan di Indonesia tetapi justru akan menimbulkan sejuta masalah baru. Perempuan membutuhkan sebuah aturan paripurna yang mampu menyelesaikan permasalahannya, demikian juga laki-laki, maupun manusia secara umum. Sebuah tata aturan yang berasal dari Dzat yang mengetahui kelemahan dan keterbatasan manusia, yaitu aturan yang berasal dari Allah SWT.
Pandangan Islam Mengenai peran Wanita
Islam datang dengan syariat yang mampu mensolusi problem hidup setiap manusia. Islam diturunkan bagi seluruh ummat manusia, bukan hanya untuk laki – laki atau perempuan saja. Islam mensolusi problem manusia secara umum dengan hukum yang sama, berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
Namun syariat bisa berbeda, jika problem yang dihadapi laki – laki dan perempuan saling berlainan. Islam membawa hukum yang berbeda-beda sesuai dengan tabiat fitrah perempuan dan laki-laki, dan sesuai dengan posisi masing-masing di dalam jamaah, serta berdasarkan peran, fungsi dan status di masyarakat. Perbedaan tersebut diciptakan bukan untuk mendiskriminasikan perempuan tetapi demi harmonisasi peran masing-masing.
Semua aturan yang diberlakukan Allah SWT itu adalah solusi kehidupan sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh manusia. Maka Allah melarang untuk iri atas perbedaan itu.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ﴿٣٢﴾
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS An-Nisaa’ [4]: 32)
Adapun pembedaan hukum yang berkaitan dengan perempuan sesungguhnya adalah perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan. Kedudukan wanita di dalam Islam mendapatkan singgasana tersendiri. Kedudukannya begitu penting dalam pengembangan keummatan. Maka, tak ayal gelar ummun wa rabbah al-bayt patut disandingkan kepada mereka. Peranan mereka sebagai istri dan juga ibu sangatlah vital. Maka jangan heran bila ada sebuah filosofi yang mendunia, “Jika anda ingin menguasai suatu bangsa, maka kuasailah kaum Perempuan.”
Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk surga, sama dengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-capek jadi khatib Jumat, menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta.
Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga, dan sebagainya. Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah.
Begitu indahnya ajaran Islam ini, dalam pandangan syara’ hak-hak kaum hawa mendapat keadilan dan peran proporsional. Dalam hal urusan rumah tangga, di sinilah hakikat wanita utamanya berada. Dia menjadi seorang manajer keluarga, di mana mengasuh anak untuk dididik menjadi sholeh dan taat beribadah. Mengatur keuangan keluarga, mengatur pola makan dan kehidupan keluarga. Namun, bukan berarti tidak diperbolehkan bekerja. Justru Islam sungguh menempatkan porsi-porsi dan kedudukan wanita sesuai fitrahnya dalam bekerja.
Islam tidak melarang wanita bekerja disektor swasta, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Bahkan seorang wanita boleh menduduki jabatan kepemimpinan di dalam perusahaan. Majelis ummat juga tak pernah melarang keterwakilan perempuan. Dalam bidang pengadilan, Qodhi Hisbah pun bisa berasal dari kalangan wanita sebagaimana tatkala Syifa binti Sulaiman diangkat oleh Khalifah Umar ra menjadi Qodhi Hisbah. Akan tetapi wanita tetap tidak boleh melupakan tugas utamanya sebagai seorang ibu.
Sering terlupa oleh kaum muslimin tentang adanya “dimensi akhirat”. Mereka sering terkesan terlalu sekuler dan liberal, dengan perhitungan materi dunia (manfaat) semata. Mereka lupa bahwa perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di depan Allah di akhirat kelak. Maka hendaknya ummat Islam berusaha agar senantiasa beramal sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan rasul-Nya semata supaya meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
 Wallahu a’lam bishshowab.

Renungan 
Apabila wanita di barat tidak bekerja di luar karena menjaga dan mendidik anak-anaknya di rumah, maka masyarakat memujinya kerana sanggup meninggalkan kerjanya demi keluarga dan rumahtangganya

Namun, ketika wanita muslimah memilih untuk menjadi ibu, mendidik anak-anaknya serta pengurus rumahtangga sepenuh masa, mereka menuduhnya sebagai terjajah, dan harus dimerdekakan dari dominasi kaum lelaki dan memperjuangkan hak kesetaraan gender
 ************************
Setiap mahasiswi di barat bebas mempergayakan pakaian seragam sekolah mereka dilengkapi dengan aksesori dan gaya yang menjolok mata, dengan alasan itulah hak untuk mengekspresikan kebebasan berpakaian.

 Namun, jika wanita muslimah ke kampus dengan pakaian Islaminya (apalagi dengan berhijab), maka dia dituduh mengasingkan diri, dan berfikiran sempit dengan dogma-dogma agama serta penampilan itu tidak sesuai dengan peraturan dan paradigma kampus
********************************************** 

 Daripada Abu Sa’id Al-Khudri r. a. berkata: Bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda; “kamu akan mengikut jejak langkah umat-umat sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka masuk ke lubang biawak pun kamu akan mengikuti mereka”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah! Apakah Yahudi dan Nashrani yang kau maksudkan?”. Nabi s.a.w. menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka”.     [H. R. Muslim]








0 komentar:

Posting Komentar