Kamis, 06 September 2012

Sampang dan Toleransi dalam Islam


 Kasus penyerangan orang-orang syiah  di Desa Karang Gayam kecamatan Omben dan Desa Bluran kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang, yang  terjadi Minggu 26 Agustus 2012 kemarin telah menewaskan 1 orang, tujuh orang  luka - luka dan belasan rumah terbakar.
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Hadiatmoko, menyatakan : Jangan sebut konflik antara Syiah dan Sunni. Ini permasalahan asmara," saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2012). Hadiatmoko menjelaskan, permasalahan di Sampang berawal dari konflik dua orang anak pasangan Choirul Ummah-Ma'mun Achmad, yakni Tajul Muluk dan Rois Al Hukuma tahun 2005 .
Awalnya, kakak beradik itu sama-sama penganut Syiah. Ketika itu, kata Hadiatmoko, Rois ingin menikahi salah satu santrinya yang bernama Halimah. Namun, Halimah justru menikah dengan tetangga Muluk. "Tajul muluk yang mengawinkan. Rois lalu keluar dan gabung dengan kelompok Sunni," ujarnya. Setelah itu, Rois menyebarkan isu bahwa ajaran Syiah sesat.
Maka, sejak 2006 mulai muncul penolakan warga yang mayoritas kelompok Sunni terhadap ajaran yang dianut kelompok Tajul. Singkat cerita, bentrok warga baru terjadi Desember 2011. "Suni dan Syiah enggak ada masalah di Sampang, imamnya siapa pun. Rois sama Tajul saja yang bertikai," kata dia. (kompas.com).  
Mantan Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja 'menjual' konflik yang terjadi di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihak yang sengaja menjual kasus Sampang ini dengan cara melaporkan pada dunia internasional (PBB) bahwa di daerah itu ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sekali lagi, citra Islam tercoreng. Pihak –pihak ini dengan sengaja menjadikan konflik sampang membentuk opini “seram” hubungan umat Islam dengan kelompok minoritas. Bagaimanakah Islam menyikapi konflik ini dan apakah syiah itu sesungguhnya?

Mengenal Syiah Rafidhah
Sesungguhnya ada banyak aliran dalam syiah, namun aliran yang berkembang paling pesat di dunia saat ini adalah aliran syiah yang didukung oleh Iran, yakni syiah Imamiyah atau ada yang menyebutnya Syiah Rafidhah. Banyak kaum muslimin yang menyangka Syiah Rafidhah adalah bagian dari Islam, bahkan pahlawan yang membela kaum muslimin.
Padahal Syiah Rafidhah adalah agama tersendiri di luar Islam. Syiah Rafidhah juga tidak membela kaum muslimin. Justru sejarah Syiah Rafidhah sejak pertama muncul hingga hari ini selalu bersekongkol dengan musuh-musuh Islam dalam memerangi kaum muslimin.
Syiah Rafidhah bersekongkol dengan pasukan salibis Eropa dalam menginvasi Palestina dan Syam pada masa perang Salib. Setelah itu Syiah Rafidhah bersekongkol dengan pasukan Mongol dalam menjatuhkan daulah Abbasiyah dan mencaplok wilayah Islam. Negara Syiah Rafidhah Shafawiyah Iran juga bersekongkol dengan Inggris, Perancis, Spanyol, Portugis, dan Barat dalam memerangi Daulah Utsmaniyah.
Mengapa Syi’ah berbeda dengan Islam? Jika ditelusuri lebih dalam akar ajaran Syi’ah ternyata agama syiah telah menjadikan ajaran lokal Persia Kuno yaitu Mazdakisme sebagai ruh dari ajaran Syi’ah yang akhirnya menundukkan ajaran Islam itu sendiri. Beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh syiah rafidhah
v      Pemimpin agama tertinggi Rafidhah Iran, Ayatollah Khameini menerbitkan bukunya Wilayatul Faqih al-Hukumah al-Islamiyah. Di dalam bukunya tersebut pada hal. 35, Khameini menulis : "Sesungguhnya di antara perkara yang pasti dalam madzhab kami adalah keyakinan bahwa para imam kami memiliki kedudukan yang tidak mampu digapai oleh seorang malaikat yang dekat dengan Allah maupun seorang nabi yang diutus oleh Allah."
v      Menghalalkan nikah mut’ah, padahal nikah mut’ah sudah dilarang pada perang Khaibar dalam riwayat Imam Muslim
v      Hanya mengakui keturunan Husain RA saja yang dianggap sebagai Imam mereka, disebabkan Husain menikahi Sah Robanu seorang Putri kerajaan Persia dan melahirkan Ali Zainal Abidin bin Husain. “Maka, darah Parsi yang ada dari keturunan Ali Zainal Abidin itulah yang dikultuskan oleh Syi’ah,” ungkap Ustadz Hartono. Pengkultusan tersebut, berdampak sangat besar hingga menjelma dalam rukun Iman dan rukun Islam Syi’ah yaitu konsep Imamah dan Al-wilayah. “Jika seseorang tidak menerima konsep itu mereka dianggap kafir.
v      Pemimpin tertinggi Rafidhah Iran, Ayatollah Khameini meninggal. Rafidhah Iran telah membangun di atas makamnya bangunan  yang menyerupai Ka'bah di Makkah. Mereka berthawaf di sekeliling Ka'bah Khameini tersebut.

Beberapa penyimpangan dalam keyakinan syiah ini  cukup menjadi alasan untuk menilai bahwa Syiah rafidhah berbeda dengan Islam. Perbedaaan yang muncul dalam ajaran mereka  bukan lagi masalah furu’ iyah atau cabang yang secara hukum diperbolehkan dalam Islam (perbedaan memahami hukum syara’ yang bersumber dari dalil yang dzon) tetapi menyangkut masalah ushuluddin (pokok agama) dimana kaum muslimin diharamkan untuk berbeda.

Akibat Pluralisme
Ketika kaum muslimin berada dalam kehidupan kapitalisme yang mengusung ide kebebasan, yang salah satunya adalah kebebasan beragama dimana manusia berhak untuk meyakini ideologi atau agama apapun termasuk berhak mengubah ajaran-ajaran agamanya. Hal ini   menjadikan persoalan perbedaan keyakinan agama syiah rafidhah menjadi persoalan yang akan dikaitkan dengan HAM (hak asasi manusia) hak individu warga negara yang tidak bisa diganggu gugat oleh masyarakat termasuk negara.
Bahkan dalam hal ini  negara diminta melindungi kebebasan beragama berikut  kebebasan pengamalan dan pengajaran agama setiap warga negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 dari Declaration on the Elimitation of All Forms Into Lerances and of DescriminationBased on the Religion On Belief (1981). Pemahaman ini berkembang yang kemudian menghasilkan ide baru pluralisme agama yang menuntut agar setiap pemeluk agama bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain atau semua agama sama benarnya.
Akibatnya pemahaman ajaran Islam yang murni mulai bergeser pada peraturan toleransi yang berlebihan tanpa mengetahui fakta toleransi yang  telah dicontohkan Rasulullah SAW. Opini masyarakat saat ini menganggap bahwa konflik syiah dan sunni ini bukti adanya sikap intoleransi antar umat islam. Lebih lanjut, kelompok liberal yang tergabung dalam Human Rights Working Group (HRWG) akan melaporkan peristiwa konflik di Sampang, Madura ke sidang Dewan HAM PBB.
Sebagaimana yang dilaporkan VOA online (29/08). Kelompok kerja hak asasi manusia Human Rights Working Group (HRWG) menyatakan Rabu (29/8) bahwa pihaknya akan melaporkan kasus penyerangan terhadap kelompok Syiah di Sampang, Madura, ke sidang evaluasi periodic universal (UPR) Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 19 September mendatang. Ifdal mengatakan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin menurun.
Dari sini bisa dipahami bahwa pernyataan  ini menjadi indikator yang menguatkan kita   bahwa konflik sampang ini sengaja dijual kelompok liberalis sebagai  momentum untuk  membentuk opini menampilkan wajah tidak  ramah umat Islam terhadap kelompok minoritas. Harapannya dengan adanya opini ini kelompok liberal akan lebih mulus melegalisasi keberadaan aliran-aliran sesat  di Indonesia. Pemikiran sesat yang selama ini dikembangkan oleh kelompok liberal untuk menggugat Al Qur’an dan As Sunnah pun akan mendapat tempat. Sebaliknya, siapapun yang menyoal keberadaan kelompok sesat di Indonesia dianggap kriminal. 
Inilah Strategi yang selama ini digunakan oleh kelompok liberal yaitu mengkaitkan fatwa-fatwa aliran sesat dengan tindakan kekerasan. Padahal tidak ada hubungan langsung antara fatwa aliran sesat dengan kekerasaan. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, kekerasan tumbuh justru karena tidak tegasnya pemerintah melarang dan membina aliran-aliran sesat ini. Dan sering kali terjadinya konflik karena provokasi kelompok-kelompok sesat yang mengundang kemarahan masyarakat.

Tolerasi dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna memiliki sejumlah syariat yang sangat menjunjung tinggi sikap toleransi. Firman Allah SWT: “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam “ (TQS. Al Baqarah:256)
“Maka siapa saja yang ingin beriman hendaklah beriman dan siapa saja yang ingin kafir biarlah ia kafir (TQS, Al Kahfi: 29)
Seruan (khitab) dalam nash tersebut terbatas hanya ditujukan untuk orang-orang kafir. Jadi kaum muslimin tidak boleh memaksa orang lain (selain islam) untuk masuk Islam. Sebab orang –oraang kafir dalam hal ini diberikan hak oleh Allah untuk memilih beriman kepada Islam dan berhak pula untuk tidak mengimaninya. Dengan demikian, kaum muslimin tidak boleh memaksa mereka untuk mengimani Islam
Hanya saja seruan nash ini tidak tepat untuk diterapkan kepada kaum muslimin, sebab setelah mereka beragama Islam kaum muslimin tidak diberi pilihan lagi untuk kafir atau murtad dari islam. Hukum Islam bagi seorang muslim yang murtad (keluar dari ajaran Islam yang pokok –ushuluddin) maka dia diminta bertaubat agar kembali kepada Islam.
Jika dia tetap besikeras pada kekafirannnya maka akan dikenakan sanksi (had) yang ditetapkan untuk orang murtad yaitu hukuman mati. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW: “siapa saja yang mengganti agama Islamnya bunuhlah dia (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim Ashabusunnah). Oleh karena itu hukum Islam memberikan tugas kepada negara, dalam hal ini Khalifah untuk memelihara aqidah umat dari kekufuran.
Sebagaimana yang pendapat dari Imam Al Mawardi di dalam al ahkamu as sulthaniyyah tentang 10 kewajiban Khalifah (Kepala Negara ) dalam Islam, yang satu diantaranya yaitu menjaga dan memelihara agama Islam sesuai dengan ketentuan Syara’ tanpa mengubah sesuatu apa pun yang ada padanya dan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh generasi Salaf (yaitupara shahabat, Tabi’in dan Tabiut tabi’in).
Apabila muncul mubtadi’ (seseorang yang membuat sesuatu yang baru tetapi bertentangan sengan Syara’ seperti syiah rafidhah) atau seseorang yang membuat kesesatan berdasarkan pemahamn yang salah karena berlandaskan akan dalil-dalil yang subhat (samar maknanya), maka kewajiban Khalifah adalah menjelaskan pemahaman yang benar terhadap kesesatan dan kesalahan akan dalil-dalil yang mereka jadikan sandaran serta mencegah dan melarang mereka (dengan menegakkan hukuman Islam) agar agama Islam ini terjaga kemurniannya dan umatnya terselamatkan dari kesesatan.
Demikianlah Islam mengatur tentang toleransi. Inilah sikap toleransi yang benar yang digali berdasarkan nash Al Qur’an yang qath’i dan As sunnah bukan toleransi yang dikembangkan melalui ide pluralisme agama.

Khatimah
Perbedaan itu adalah rahmat bagi umat Islam selama berada dalam koridor syariat. Sungguh Islam telah memberi ruang toleransi yang sangat luas dalam kehidupan kaum muslimin atau antar umat beragama, tetapi bukanlah tanpa batas. Apabila masing-masing orang dibiarkan menentukan aturan sendiri, tentu akan timbul berbagai macam kerusakan dan kesesatan yang besar di duniaa ini. Sebagaimana Firman Allah SWT: “Kalau sekiranya kebenaran itu tunduk kepada hawa nafsu mereka, niscaya rusaklah semua langit dan bumi........(TQS. Al Mukminun : 71). Masihkah kita berpaling dari kebenaran ini?
Wallahu’alam bi showab

0 komentar:

Posting Komentar