Rabu, 12 Desember 2012

HAM dan Islam

10 Desember kemarin adalah hari peringatan Declaration of Human Right yang dilaksanakan pada tahun 1948. Secara kesejarahan, Istilah Hak Asasi Manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat, yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia




Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Di tahun 1789 lahirlah The French Decleration (deklarasi Prancis) yang berisi prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan, sekalipun kepada orang yang dinyatakan bersalah.

Kemudian prinsip itu di pertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of relegion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan hak milik), kebebasan bertingkah laku, dan hak-hak dasar lainnya. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.

Bagi masyarakat muslim yang tidak pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa (dibawah gereja), terkadang terlontar pertanyaan : adakah HAM dalam Islam? Atau apakah Islam mengakui HAM? Pertanyaan jebakan tersebut senantiasa dilontarkan pada diri kaum muslimin. Bertujuan memasukkan ide HAM atau supaya Islam mengakui HAM yang lahir dari kapitalisme.



HAM di mata Islam

Hak Asasi Manusia adalah hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat (KBBI). Barat mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir secara alami tanpa ada kaitan sama sekali dengan ajaran agama apa pun. HAM dalam pandangan Barat murni merupakan hasil pemikiran dan penetapan akal semata, terlepas sama sekali dari dogma agama.

Pemikiran Hak Asasi Manusia, sebenarnya adalah telaah tentang tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat dan negara. Dengan demikian akan timbul pandangan berbeda antara akidah dan hukum kapitalisme dengan akidah dan hukum Islam dalam masalah-masalah tersebut, baik secara global maupun rinci, karena kedua mabda’ (ideologi) ini memiliki azas yang berbeda. Mabda Islam berasas Aqidah Islam, sementara mabda’ kapitalis berlandasakan sekulerisme yang memisahkan urusan dunia dengan aturan agama.

Mengenai tabiat manusia, kapitalisme berpandangan perlunya kebebasan tingkah laku, agar manusia dibebaskan dari segala aturan, supaya kebaikannya muncul tanpa ada halangan. Sementara gerejawan berpandangan bahwa tabiat manusia adalah buruk, karena dosa warisan. Islam berpandangan bahwa manusia mempunyai naluri dan kebutuhan jasmani yang menuntut pemuasan. Dengan akal yang dikaruniai Allah manusia bisa memilih cara pemenuhannya, ketika memenuhi dengan yang diridhai oleh Allah, maka dikatakan berbuat baik. Dan apabila pemenuhannya dengan yang dimurkai / diharamkan maka dikatakan berbuat buruk.

Istilah HAM baru muncul seteleh revolusi Prancis, sehingga hal ini adalah istilah baru di dalam Islam. Menyikapi istilah baru tersebut, umat Islam seharusnya mendefinisikannya sebagaimana yang sudah didefinisikan oleh sang pembuat atau tempat asal pemikiran tersebut, dan bukan mendefinisikan sendiri atau mencari-cari dalil untuk menyesuaikan Islam dengan HAM.

Sebagaimana perihal shalat, tidak boleh mengartikan sendiri dengan sembahyang. Karena Shalat hanya ada dalam Islam, maka harus merujuk pada Islam. Di dalam Islam shalat ada fikrah (pemikiran) dan ada metode pelaksanaannya (thariqah). Karena dengan mendefinisikan sendiri, kemudian menyama-nyamakan bukan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menyebabkan pro dan kontra di tengah kaum muslimin.

Memaksakan pembenaran dengan dalil terhadap empat prinsip kebebasan dalam HAM adalah contoh ghazwul fikr dalam rangka pemalsuan pemikiran / pemahaman yang dimasukkan kepada kaum muslimin. Kebebasan beragama bertentangan dengan Islam. Memang benar dalam Islam, apabila seseorang belum masuk Islam terdapat kebolehan memilih agama apapun (hak), sebagaimana tercantum pada banyak ayat, salah satunya firman Allah swt, “Maka siapa yang ingin (beriman), maka hendaklah beriman. Dan siapa saja yang ingin (kafir), biarlah ia kafir” (TQS. al-kahfi: 39)

Pada ayat lain, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (TQS. Al-baqarah: 256)

Namun, ketika dia sudah masuk Islam, maka mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya (kewajiban). Jika dia masuk islam kemudian memilih murtad (pindah agama), maka terkena kewajiban baginya hukum bunuh saat tidak mau kembali pada Islam. Sebagaiman dalam hadits “Siapa saja yang ingin menganti agamanya (Islam) maka bunuhlah dia” (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad dan Ashabu Sunan).

Jadi, pengertian tidak ada paksaan dalam agama (لا اكراه فى الدين) pada surat al-Baqarah : 256 tidak bermakna kebebasan keluar masuk agama sebagaimana kebebasan agama menurut HAM Kapitalisme. Dalam tafsirpun tidak ada, di dalam Tafsir Thabari Juz 3 Hal 10 :

فقال بعضهم: نزلت هذه الآية فـي قوم من الأنصار، أو فـي رجل منهم كان لهم أولاد قد هوّدوهم أو نصروهم؛ فلـما جاء الله بـالإسلام أرادوا إكراههم علـيه، فنهاهم الله عن ذلك، حتـى يكونوا هم يختارون الدخول فـي الإسلام

Sebagian ulama mengatakan : Bahwa Ayat ini turun pada kaum anshar, atau seseorang diantara mereka yang mempunyai anak dan pada masa itu anak mereka dijadikan yahudi atau nashrani, ketika Islam datang mereka ingin memaksa anak-anaknya masuk Islam, kemudian Allah melarang terhadap mereka atas kejadian tersebut, sehingga mereka memilih sendiri untuk masuk Islam.

Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 hal 521 :

يقول تعالى: {لا إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِۖ} أي لا تكرهوا أحداً على الدخول في دين الإسلام، فإنه بين واضح، جلي دلائلـه وبراهينه، لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه

Allah berfirman : (tidak ada paksaan dalam agama) Janganlah kamu sekalian memaksa seseorang untuk masuk islam, karena Islam penjelasan yang terang, nyata dalil dan buktinya, tidak butuh untuk memaksa seseorang untuk masuk Islam.

Kebebasan tingkah laku bertentangan dengan Islam sebab dalam Islam setiap perbuatan terikat dengan hukum syara’ (الاصل فى الافعال التقيظ بحكم الشرع). Sehingga tidak ada perbuatan manusia dibumi ini yang tidak ada hukumnya dalam Islam. Pasti ada hukumnya, termasuk pada kategori wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Kelak diakhirat segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggungjawaban.

Jika dia berbuat yang dihalalkan maka akan mendapatkan pahala dan sebaliknya, jika berbuat yang diharamkan maka mendapatkan siksa sebagaimana firman Allah “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (TQS. Al-Mudatssir: 38).

Kebebasan berpendapat menurut HAM berarti bahwa setiap orang bisa berpendapat apapun. Sehingga tidak heran jika banyak orang berpendapat semaunya sendiri tanpa memiliki ilmu yang cukup atau landasan perihal perkara yang dibahas. Terkadang ada seorang artis dimintai pendapat tentang suatu hukum pornografi atau bahkan kaum gay dimintai pendapat tentang persoalan yang terjadi pada dirinya.

Maka tak ayal, ummat kebingungan memilih dan memilah pendapat yang lebih benar. Bahkan kebebasan berpendapat ini menjadi pintu penistaan agama sebagaimana yang dilakukan oleh Salman Rusdy atau film innocence of muslim sebagai kasus terbaru penghinaan terhadap nabi. Jelas, hal ini bertentang dengan Islam dan tidak mungkin nabi Muhammad mengajarkan kebebasan yang kemudian menyebabkan penghinaan terhadap dirinya.

Rasul bersabda “Tidak beriman salah satu diantara kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku datang dengannya” (HR. Imam Nawawi). Di dalam masalah hukum para salafunas shalih hanya memnta pendapat mujtahid saja, dan tidak sembarang orang dimintai pendapat. Di dalam urusan hukum, generasi terdahulu sangat menjaga supaya pendapatnya sesuai dengan al-Qur’an, sunnah, ijma’ sahabat dan qiyas.

Kebebasan hak milik juga bertentangan dengan Islam, karena Islam telah mengatur hak kepemilikan Individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Hak milik umum seperti jalan tol, sungai, tambang, emas tidak boleh dimiliki/dikuasai individu. Begitupun juga tidak boleh memiliki industri barang haram seperti minuman keras.

Dari penjelasan di atas, HAM yang mengagungkan empat kebebasan adalah peradaban (Hadloroh) barat yang sama sekali berbeda dengan peradaban Islam. Bahkan HAM merupakan metode kapitalisme untuk melakukan penjajahan terhadap ummat / peradaban lain dengan menerapkan standar ganda penegakan HAM. Seruan

HAM adalah ghazwul fikr untuk merusak hukum-hukum islam atau pemahaman kaum muslimin sehingga menjadikan HAM sebagai standar di dalam beraktifitas. Orang yang tidak setuju akan mendapat serangan propaganda busuk kapitalisme sebagai ekstrimis, militan, fundamentalis dan pisuan politik lainnya.

Saat ini, HAM telah berhasil merasuk pada diri kaum muslimin, umat sudah tidak bisa menghukumi berdasar hukum islam ketika ada nabi baru pada kasus Ahmadiyah, karena bertentangan dengan HAM perihal kebebasan beragama / berkeyakinan. Umat islam tidak bisa menghukumi murtad terhadap pelecehan yang dilakukan Salman Rusdy dan kasus innocence of muslim karena bertentangan dengan HAM yang melindungi kebebasan berpendapat.

Parahnya lagi umat Islam tidak boleh memukul anaknya ketika tidak shalat meskipun sudah berumur 10 tahun, karena hal tersebut melanggar kebebasan bertingkah laku. Penguasaan Hak Milik umum oleh individu / swasta juga tidak boleh diprotes karena hal itu berkaitan dengan hak kebebasan kepemilikan.

Dr. Sami’ Soleh Wakil berkata, “Imprealisme barat mempropagandakan pandangan hidupnya ke seluruh penjuru dunia yang dikemas dalam hak asasi manusia dan bergerak terhadap negara-negara agar menegakkan pandangan ini dengan metode pemaksaan imprealisme (huququl insan filfikris siyasi, Dar An-nahdhoh, 1992).



Khatimah

Islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya serta manusia dengan dirinya secara adil. Islam memiliki tata cara sendiri yang khas untuk memelihara hak sekaligus kewajiban manusia tsb. Tata cara ini berbeda sama sekali dengan tata cara (kaifiat) yang dikembangkan oleh mabda lain, termasuk mabda kapitalis dengan HAM-nya.

Ketika Allah swt mensyariatkan hukum qishas bagi pembunuh, maka sesugguhnya ini adalah salah satu cara Islam memelihara hak hidup manusia, sebagaimana firman Allah swt,“Dan bagi kalian di dalam qishash itu ada kehidupan wahai orang-orang yang mempunyai akal pikiran.” (TQS. Al-Baqoroh : 179). Karena dengan hukum qishas yang tegas itu menjadi shock therapy bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan pembunuhan dan tidak menganggap murah nyawa manusia karena hukumannya sangat keras.

Saat Al Qur’an menyatakan lakum dienukum waliyadin, maka inilah cara Islam menjaga hak beragama ummat pada batas – batas yang wajar. Dan masih banyak syariat islam lain yang menunjukkan betapa sempurnanya syariat ini dalam mengatur hak dan kewajiban manusia dengan metode yang berbeda dengan peradaban lain. Maka sesungguhnya ummat tidak membutuhkan HAM yang berdasar pada Kapitalisme untuk mengatur hidupnya. Karena bagi seorang mukmin tiada aturan yang lebih baik baginya kecuali aturan Allah. “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (TQS. Al Maidah : 49)

Wallahu a’lam bishowab











0 komentar:

Posting Komentar