Selasa, 05 Februari 2013

Menangkal KDRT dengan SaMaRa (Sakinah - Mawadah -Rohmah)

Beberapa waktu terakhir ini kita sering mendengar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Tahun 2004 misalnya, disebutkan sebanyak 5.934 kasus kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2001 (3.169 kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang berhasil dilaporkan atau dimonitoring.



Dari keseluruhan 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2.703 adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah kekerasan terhadap istri sebanyak 2.025 kasus (75%), kekerasan terhadap anak perempuan 389 kasus (14%), kekerasan dalam pacaran 266 kasus (10%), dan kekerasan dalam keluarga lainnya 23 kasus (1%).

Banyaknya fakta KDRT inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Gerakan feminisme. Gerakan Feminisme adalah respon penentangan kaum perempuan di Barat terhadap diskriminasi dan intimidasi yang dialaminya. Menurut para propagandis ini, segala bentuk penindasan terhadap wanita disebabkan karena wanita ditempatkan pada posisi ‘nomor dua’.

Jadi dalam persepsi kaum feminisme, poligami merupakan bentuk penindasan terhadap wanita. Menurut mereka, jilbab juga bentuk pengekangan terhadap kebebasan wanita. Perintah istri untuk taat kepada suami pun dianggap sebagai pendorong suami untuk berbuat sewenang-wenang dan memenjarakan wanita dalam rumah tangga.

Ajaran khitan bagi anak perempuan juga dianggap bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan. Sebaliknya, bagi kaum feminis, seorang perempuan tidak wajib untuk taat kepada suaminya, wanita tidak boleh dikekang untuk keluar rumah, suami harus membebaskan istrinya bekerja, dan seterusnya. Menurut anggapan mereka, semua itu adalah masalah KDRT, yang dipicu oleh masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender.

Oleh karena itu, menurut mereka, untuk menghapuskan KDRT maka perempuan harus disejajarkan dengan pria. Hubungan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga haruslah seimbang, di mana istri memiliki kewenangan yang tidak harus bersandar kepada suami. Dari sinilah arah perjuangan penghapusan KDRT menuju gender equality mulai tampak. Namun apa yang sebenarnya terjadi adalah usaha para penganut Feminisme-Kapitalisme Liberal dalam usaha perjuangan melepaskan diri dari keterikatan mereka kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, yaitu syari’at Islam.

Dan berdasarkan argument-argumen sesat gerakan feminisme inilah, kemudian negara meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bagaimana pandangan Islam tentang kekerasan rumah tangga, apakah propaganda kaum feminisme ini jujur, bahwa kekerasan rumah tangga akibat tidak adanya “gender equality” atau ada agenda tersembunyi ? Dan bagaimana seharusnya peran Negara ?



KDRT adalah Kriminal

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kriminalitas (jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain.

Manusia laki-laki dan perempuan sama di depan hukum syara’, tidak didiskriminasi. Dan tidak dilihat dari segi jenis kelamin tetapi semata-mata dilihat dari segi pelanggaran hukum syara’ saja, yaitu melakukan tindakan yang diharamkan dan atau meninggalkan kewajiban hukum syara’. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan pada hukum syara’ semata. Hal demikian itu semua harus didasarkan atas standart hukum syara’ dan proses penetapannya harus melalui peradilan.

Kepemimpinan suami atas istri dan keluarga adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan sebagai penguasa, karena kepemimpinannya adalah khusus, bukan kepemimpinan umum. Dengan demikian suami tidak bisa bertindak mengadili dan menjatuhkan sanksi pada anggota keluarga yang dianggap melanggar, tetapi sebatas tindakan mendidik yang wajar sebagaimana seorang ibu mencubit anaknya dalam rangka mendidik, bukan kekerasan yang bersifat kriminal.

Oleh karena itu Islam, melarang adanya kekerasan kriminal. Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah Swt. Hal ini sesuai firman Allah Swt yang artinya: “Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs. At-Tahrim : 6).

Apabila kemudian dalam rumah tangga ada masalah, setelah dilakukan dengan cara-cara mendidik tidak bisa diselesaikan, maka Islam memberikan solusi jika terjadi perselisihan, yaitu musyawarah melalui kedua belah pihak (orang tua atau orang yang ditunjuk untuk mewakili) suami istri yang bertengkar. Kalau itu pun masih tidak bisa maka bisa dibawa ke pengadilan.

Demikian pula masalah ketaatan istri terhadap suami, itu juga bukan merupakan KDRT. Dalam Islam, istri yang tidak taat kepada suami disebut nusyuz, misal tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid). Jika hal ini terjadi maka tidak bisa disalahkan jika suami dapat melakukan tindakan mendidik sebagaimana seorang ibu mendidik anaknya, bukan dengan tindakan kriminal.

Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar taat pada syari’at.

Semua itu disebabkan perintah syara’. Istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar syara’. Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad)

Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs. Al-Baqarah : 228).

Oleh karena itu, kejahatan harus dilihat secara umum dari kaca mata hukum bukan dilihat apakah dia laki-laki atau perempuan. Kategori kejahatan bukan laki-laki atau perempuan tapi ada hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Jadi kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Sebab, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan.

Dengan demikian, Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak. Dengan begitu kekerasan tidak ada kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru merupakan bias gender, politisasi hukum dan manipulasi yang sangat menyesatkan, propaganda yang tidak jujur dan memiliki agenda tersembunyi.

Segala sesuatu yang terkait dengan perselisihan rumah tangga harus dipecahkan secara persuasif dengan mempertemukan perwakilan dari kedua belah keluarga suami dan keluarga istri, dan jika tidak dapat di pecahkan dengan cara ini, maka harus dipecahkan melalui peradilan yang menjadi domain Negara. Allah swt berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا(النساء:35)

:”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. An Nisa’: 35).

Adapun masalah KDRT yang sebenarnya adalah masalah yang muncul dari keluarga Kapitalisme di Eropa, dia adalah persoalan yang muncul akibat diterapkannya sistem keluarga dan masyarakat Kapitalisme-Liberal. Dalam pandangan hukum Islam KDRT adalah tindakan kriminal yang sama sebagaimana kriminal lainnya, tidak dilihat dari jenis kelamin, melainkan dilihat semata dari sudut pandang hukum, yaitu pelanggaran hukum syara’ secara umum.

Siapa saja melakukan pelanggaran hukum syara’, baik oleh laki-laki atau perempuan, baik di kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan umum ekonomi, politik social, dan sebagainya. Maka harus dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi yang berupa ta’zir, jinayat, mukholafat ataupun hudud. Allah berfirman,

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (النساء:14)

:”Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”(An Nisa’: 14).



Kehidupan Suami-Istri adalah Kehidupan yang Mawaddah wa Rohmah

Syari’at Islam telah menjelaskan apa yang menjadi hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Allah Swt berfirman :“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah : 228).

Artinya, hak yang dimiliki istri atas suaminya adalah sama sebagaimana hak suami atas istrinya. Oleh karena itu, Ibnu Abbas pernah bertutur demikian :“Sungguh, aku suka berhias untuk istriku, sebagaimana ia berhias untukku. Aku pun suka meminta agar ia memenuhi hakku yang wajib ia tunaikan untukku, sehingga akupun memenuhi haknya yang wajib aku tunaikan untuknya. Sebab Allah Swt telah berfirman , “Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.”

Rasulullah saw, telah berpesan kepada kaum pria dalam urusan kaum wanita. Imam Muslim dalam Shahih-nya menuturkan riwayat yang bersumber dari Jabir, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda dalam khutbahnya pada saat haji Wada’sebagai berikut :“Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah dalam urusan kaum wanita, karena kalian telah mengambilnya sebagai amanat dari Allah Swt, dan kalian pun telah menjadikan kehormatan mereka halal dengan kalimat Allah. Kalian memiliki hak atas istri-istri kalian agar mereka tidak memasukan ke tempat tidur kalian salah seorangpun yang kalian benci. Jika mereka melakukan tindakan demikian, pukulah mereka dengan pukulan yang tidak sampai membahayakan. Sebaliknya, mereka pun berhak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.”

Seorang istri bukanlah mitra suami dalam kehidupan. Istri lebih merupakan sahabat suami. Pergaulan di antara keduanya bukanlah pergaulan dalam konteks kemitraan. Mereka tidak pula dipaksa untuk menjalani pergaulan sepanjang kehidupannya. Pergaulan di antara keduanya adalah pergaulan dalam konteks persahabatan. Persahabatan yang dibangun oleh keduanya adalah persahabatan yang adil dan dapat memberikan kedamaian satu sama lain.

Oleh karena itu, jika dalam kehidupan rumah tangga masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya, hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasti dapat terhindarkan, apabila kehidupan rumah tangga dibangun dengan pondasi akidah Islam dan syariat Islam, untuk beribadah mencari ridho Allah swt, sehingga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.

Allah swt berfirman: “Dialah Yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, lalu dari jiwa itu Dia menciptakan istrinya agar dia merasa tentram (senang) kepadanya. “ (QS. al-A’raf : 189). Dan juga firman-Nya dalam surat Ar Ruum ayat 21:“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri diri kalian sendiri supaya kalian merasa tenteram (senang) kepada mereka serta menciptakan kalian rasa welas-asih)”.

Wallahu ‘alam bis showab.





0 komentar:

Posting Komentar