Jumat, 12 Juli 2013

Berpuasa Saat Hilal Tidak Tampak

Adapun puasa pada saat hilal tidak tampak karena cuaca mendung sebagai upaya kehati-hatian – dimana jika hari itu sudah masuk Ramadhan – maka puasa tadi dianggap fardhu Ramadhan, sedangkan jika belum masuk Ramadhan, maka dianggap puasa sunnat. Maka, indikasi yang dinukil dari shahabat membolehkannya. Inilah yang biasa dilakukan Ibnu Umar dan Aisyah.



Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad shahih, dari Nafi’, beliau berkata, “Biasa Abdullah bin Umar apabila telah berlalu dari bulan Sya’ban dua puluh sembilan hari, maka beliau mengutus orang untuk melihat hilal, jika terlihat maka itulah yang diharapkan, tapi jika tidak terlihat dan tidak terhalang oleh awan maupun gumpalan awan tipis, pagi harinya beliau tidak puasa, namun bila tidak terlihat karena terhalang awan atau gumpalan awan tipis, maka pagi harinya beliau berpuasa.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Meski Aisyah sendiri meriwayatkan apabila hilal Ramadhan tidak tampak karena mendung, maka beliau saw menghitung bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kemudian berpuasa.

Sebagian menolak hadits Aisyah dengan alasan, apabila shahih tentu Aisyah akan menyelisihinya. Pendukung pendapat ini memposisikan puasa Aisyah sebagai cacat bagi hadits. Akan tetapi persoalan sebenarnya tidak demikian. Karena Aisyah tidak mewajibkan berpuasa saat hilal tidak nampak karena cuaca mendung. Bahkan Aisyah berpuasa pada hari itu sebagai langkah kehati-hatian.

Aisyah memahami dari perbuatan Nabi saw dan perintahnya, bahwa puasa Ramadhan tidak menjadi wajib (bila hilal tidak tampak karena mendung) hingga jumlah (hari) Sya’ban digenapkan menjadi tiga puluh hari. Namun beliau dan Ibnu Umar tidak memahami bahwa berpuasa hari itu tidak diperbolehkan.

Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak memahami hadits itu sebagai kewajiban menyempurnakan hitungan tiga puluh. Bahkan, hanya menerangkan tentang bolehnya menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Maka, bila seseorang puasa pada hari ketiga puluh Sya’ban, berarti telah mempraktikkan salah satu dari dua perkara yang dibolehkan dalam rangka kehati-hatian.

Sedangkan Ibnu Abbas biasa berkata, “Aku sangat heran dengan mereka yang berpuasa lebih awal satu atau dua hari. Sementara Rasulullah saw telah bersabda, “Jangan mendahului Ramadhan satu atau dua hari.” Seakan beliau mengingkari perbuatan Ibnu Umar.

Demikianlah perbedaan antara Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) dan Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas)

Sumber : Ibnu Qayyim, Zadul Ma’ad Jilid 2

1 komentar:

Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
Harrah's 동두천 출장안마 Cherokee Casino & Hotel is located in 군포 출장안마 Cherokee, North Carolina. The property is 포천 출장마사지 owned by the Eastern Band 김천 출장안마 of Cherokee 충청북도 출장샵 Indians.

Posting Komentar