Jumat, 29 November 2013

Stop Pergaulan Bebas

Masa remaja adalah masa-masa yang paling indah. Pencarian jati diri seseorang terjadi pada masa remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa remaja adalah tulang punggung sebuah negara. Namun melihat kondisi remaja saat ini, harapan remaja sebagai tulang pungggung negara di masa yang akan datang sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan.



Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), seperti dikutip Okezone, Jumat (1/2/2013) ada tiga hal yang paling rentan dihadapi oleh para remaja atau lebih dikenal dengan istilah TRIAD KRR. TRIAD KRR adalah tiga resiko yang dihadapi oleh remaja, yaitu Seksualitas, HIV/ AIDS dan Napza.
KRR merupakan kepanjangan dari Kesehatan Reproduksi Remaja.

Berdasarkan data survei Seks Bebas di Kalangan Remaja oleh BKKBN, putri di kota-kota besar cenderung sudah tidak perawan. Hasil survei menunjukkan bahwa separuh dari perempuan lajang di kota besar khususnya Jabotabek kehilangan keperawanan dan melakukan hubungan seks pranikah."Tak sedikit pula yang hamil di luar nikah. Rentang usia yang melakukan seks pranikah berkisar antara 13 - 18 tahun," demikian laporan tersebut. Di wilayah lain di Indonesia seperti Surabaya perempuan lajang yang sudah kehilangan keperawanan mencapai 54 persen, Bandung 47 persen, dan Medan 52 persen.

Data tersebut BKKBN himpun dari 100 orang remaja. Sebanyak 51 di antaranya sudah tidak lagi perawan. Seks bebas di kalangan remaja merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan umat, maka dari itu harus segera ditemukan solusinya.Dan bagaimanakah Islam memberikan solusi tuntas akan persoalan ini. tulisan berikut ini akan menguraikannya.


Akar masalah, pergaulan ala kapitalisme

Pergaulan bebas yang menjadi trend saat ini merupakan problem masyarakat kapitalis yang sepertinya tidak pernah berujung pangkal pada solusi yang tuntas. Kekacauan berpikir yang diadopsi dari aturan—aturan kapitalis begitu merasuk dan meracuni pemahaman kaum muslimin dalam memandang sistem pergaulan antara laki-laki dan wanita. Sebagaimana azas berdirinya kapitalisme yang mengagungkan 4 ide kebebasan salah satunya adalah kebebasan berperilaku, sehingga paham ini membolehkan seorang wanita dapat dengan mudah berhubungan dengan seorang pria/banyak pria hanya untuk bersenang-senang atau menikmati kebebasan pribadi. Padahal tidak ada keperluan apa pun yang mengharuskan adanya hubungan tersebut.

Hubungan lawan jenis dalam konsep kapitalisme tidak lebih merupakan hubungan seksual semata, lain tidak, yang telah melahirkan dekadensi moral . Para wanita menjadi gemar bersolek dan menampakkan keindahan tubuhnya kepada selain suami dan mahramnya. Tidak ada lagi perasaan berdosa atau bersalah atas apa yang telah dilakukannya. Bayangan pedihnya azab akhirat sudah hilang dari kehidupannya sebagai seorang muslim. Pastinya pemahaman ini mengakibatkan hancurnya tatanan nilai yang ada di masyarakat.

Orang tua juga tidak merasa berdosa membiarkan anaknya berpacaran, dan masyarakat juga tidak menganggapnya sebagai permasalahan. Apa yang terjadi saat ini karena mereka menjadikan masyarakat barat sebagai teladan yang baik serta menjadikan nilai-nilai yang ada dalam peradaban barat sebagai tolak ukur tanpa menimbang nimbang dan mengkaji betapa masyarakat barat tidak peduli lagi dengan bentuk –bentuk hubungan pria-wanita yang mengarah pada hancurnya tatanan nilai standar baik dan buruk dalam berperilaku.

Kehidupan malam yang dulu dianggap tabu oleh masyarakat, saat ini telah menjadi kebiasaan yang sudah dianggap biasa, bahkan menjadi trend sebagai bukti eksistensi mereka sebagai remaja. Fenomena lain yang dianggap wajar dalam masyarakat kapitalis adalah kita sering menyaksikan di jalan-jalan, taman, dan tempat-tempat umum lainnya para pemuda pemudi saling mengumbar syahwat, berciuman, berpelukan, berangkulan serta saling bercumbu layaknya sepasang suami istri yang sah.

Perilaku serba boleh (permisifisme) inilah yang telah menyebarluaskan penyakit kelamin yang paling mematikan yaitu AIDS dan juga telah menghasilkan banyak anak zina. Institusi keluarga benar-benar telah hancur berantakan. Tidak ada lagi namanya rasa kasih dan sayang diantara bapak, anak, ibu, saudara laki dan saudara perempuan. Tatanan hidup yang bobrok inilah yang sebenarnya ditawarkan oleh peradaban barat dengan ide kebebasannya yang begitu diagung-agungkan. Sayangnya kaum muslimin telah silau dengan bungkus manis yang mereka tawarkan bernama era “globalisasi”, kehidupan modern yang justru merendahkan derajat manusia bahkan lebih rendah daripada binatang.



Pengaturan hubungan pria dan wanita dalam Islam

Islam agama yang sangat menghargai fitrah manusia. Secara fitrahnya laki-laki dan wanita memiliki ghorizah nau’ (naluri untuk mempertahankan keturunan) yang memunculkan rasa suka dan tertarik satu sama lain. Oleh karena itu Islam datang dengan seperangkat aturan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan wanita agar keduanya memperoleh kemaslahatan dari interaksi yang dilakukan. Pembahasan pergaulan bebas menjadi salah satu topik yang dibahas dalam nidhomul ijtima’ bukan pembahasan dalam nidhomul mujtama’, karena sistem ini mengatur seluruh hubungan manusia yang terjadi di dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada tidaknya aspek ijtima’(pergaulan pria dan wanita).

Pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya dapat menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.

Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâ‘î tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat.

Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial (anzhimah al-mujtama‘), bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Sementara itu, larangan ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita), kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâ‘î.

Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâ‘î didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.

Pandangan islam terhadap hubungan laki-laki dan wanita yang bebas dan hanya bersifat seksual semata dipandang sebagai dosa besar, pelakunya akan dikenai sanksi yang keras seperti hukuman dera atau rajam dan sekaligus dipandang sebagai orang yang hina. Kehormatan wanita harus dipelihara dan dijaga serta dipertahankan sebagaimana mempertahankan harta benda maupun jiwa dengan tulus dan ikhlas. Oleh karena itu Islam memiliki seperangkat aturan yang sangat tegas dalam menjaga Iffah (kehormatan kaum wanita). Hukum-hukum tersebut banyak sekali jumlahnya diantaranya:

Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan (QS An nuur :31)

Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya , kecuali wajah dan telapak tangannnyaAllah SWT berfirman:

“ Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya.Hendaklah mereka menutupkan kain keudung (khimar) ke bagian dada mereka. (QS. An Nuur:31)

Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama sehari perjalanan, kecuali disertai mahramnya.

Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah SAW bersabda: “ tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat kecuali jika wanita itu disertai mahramnya”.

Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar rumah kecuali seizin suaminya

Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari pria. artinya Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita dan kaum pria hidup di tengah-tengah komunitas kaum pria,

Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalat bukan hubungan bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dan pria tanpa disertai mahramnya.

Dengan hukum-hukum ini, jelas sudah bahwa Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah kepada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual semata. artinya interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan

Oleh karenanya bisa dipahami, bahwa sebelum terjadinya perzinahan Islam telah melarang semua perbuatan yang mengarah kepada zina seperti pacaran.



Penutup

Sesungguhnya telah terbukti bahwa hanya aturan islamlah yang mampu memberikan pemecahan atas problem interaksi antara pria dan wanita sampai tuntas yang tidak mungkin diberikan oleh akal manusia. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang interaksi laki-laki dan wanita. Bukan hubungan yang sangat berlebihan (ekstrim) dalam mengekang hak-hak wanita sehingga mencetak wanita yang mengalami kejumudan dalam berpikir karena larangan yang tidak membolehkan sama sekali mereka untuk bertemu dengan seorang laik-laki.

Atau bukan juga hubungan yang terlalu bebas antara laki-laki dan wanita yang hanya akan melahirkan bobroknya tatanan nilai yang ada di masyarakat. melainkan sebuah pengaturan yang sangat menghargai fitrah manusia yang mengatur hubungan keduanya (antara laki-laki dan wanita) dalam batasan yang diperbolehkan oleh syara sehingga implikasi dari hubungan keduanya akan menghasilkan kemaslahatan dan ketentraman dalam kehidupannya dalam menciptakan keluarga yang utuh dan harmonis.

Wallahu a’lam bish-showab










0 komentar:

Posting Komentar